SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Sugiyanto, mengatakan belum selesainya penyidikan kasus dugaan korupsi pemutakhiran data kependudukan pada 2008 dikarenakan sulitnya menemukan bukti.

Hal itu dikemukakan Sugiyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/10/2013). Sugiyanto mengakui mantan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kendati demikian, sambung Sugiyanto, kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(LPPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditunjuk sebagai rekanan dengan sistem kontrak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami mengalami kendala untuk memeriksa saksi
dari LPPM UGM. Mereka memang sudah terima uang, tetapi kegiatan itu sengaja diserahkan kepada mahasiswa yang saat ini sudah lulus kuliah. Kami memang diberi nama siapa saja mahasiswa itu, tetapi tidak diberi alamat mereka,” jelas Sugiyanto yang belum lama menjabat sebagai Kajari Klaten.

Sugiyanto menegaskan jika uang itu dikelola oleh LPPM UGM. Kendati begitu, pihaknya belum memiliki bukti tentang kegiatan tersebut. Sejauh ini Kejari Klaten belum mampu membidik tersangka dari pihak UGM.

“Dua-duanya [Disdukcapil dan LPPM UGM] itu sama-sama salah. Tapi bukti kegiatan itu tidak ada. Kami belum bisa menetapkan tersangka yang pas, apakah itu ketua LPPM, rektor, atau pihak lain karena kasus
ini melibatkan banyak orang. Fakta di lapangan, mereka seakan-akan kompak untuk mengatakan hal yang tidak benar,” terang Sugiyanto.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara senilai Rp1,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemutakhiran data kependudukan ini. Dana yang diduga dikorupsi
bersumber dari APBD Klaten senilai Rp3,805 miliar. Dalam perencanaan, kegiatan itu mestinya diselenggarakan melalui swakelola dinas setelah
mendapatkan persetujuan dari bupati. Praktiknya, Disdukcapil Klaten tidak menggunakan sistem swakelola, melainkan menunjuk LPPM UGM sebagai pelaksana dengan sistem kontrak atau tanpa proses lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya