SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tidak akan menghadirkan Bupati Rina Iriani sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) dengan terdakwa Handoko Mulyono, mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera.

Tentang fakta persidangan adanya aliran dana dari KSU Sejahtera ke Rina Centre, jaksa menunggu putusan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, RE Setiawan SH MH. Penjelasan itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/9) siang. “Kesaksian Handoko cukup, Rina tidak perlu dihadirkan. Tapi jika tiba masanya pasti akan dipanggil,” ujarnya diplomatis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Bambang yang juga anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus yang diduga merugikan Negara Rp 18 miliar itu, putusan persidangan bakal menjadi dasar atau pijakan pengambilan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain suami Hj Rina Iriani yakni Tony Iwan Haryono akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Handoko Mulyono sekitar awal Oktober mendatang.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya saksi tambahan di luar berita acara pemeriksaan (BAP), menurut Bambang tergantung perkembangan persidangan. Menurut rencana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perumahan GLA dan rehab rumah bersubsidi, bakal kembali digelar Kamis (23/9)  ini di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Persidangan untuk kali ke-12 itu masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang tercantum dalam BAP.

Diberitakan SOLOPOS (22/9) delapan saksi selaku konsumen GLA dihadirkan dalam persidangan Selasa (21/9). Para saksi menyangsikan rehab rumah menghabiskan dana Rp 12 juta. Menurut mereka dana rehab hanya sekitar Rp 6 juta-Rp 7 juta. Sebelumnya Lembaga Rina Centre disebut-sebut menerima dana Rp 1 miliar dari KSU Sejahtera.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Kamis (26/8). Ketika itu sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, RE Setiawan SH MH menghadirkan saksi Ketua Rina Centre, Bambang Hermawan; Sekretaris KSU Sejahtera, Tri Busono; karyawan KSU Sejahtera; Joni Tanasa dan sub kontraktor proyek perumahan, Wiyono.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya