SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN – Kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mencuat di Kecamatan Cawas, Klaten. Total dana yang diselewengkan di UPK Cawas diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Berdasarkan informasi yang diperoleh solopos.com dari Kejari Klaten, kasus yang terjadi di Cawas masih dalam tahap penyelidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Terungkapnya kasus ini [dugaan korupsi pengelolaan dana UPK] bermula dari laporan masyarakat. Kami menerima informasi bahwa PNPM Cawas memiliki program pembelian tanah untuk dibangun kantor UPK. Tapi, setelah tahun anggaran selesai, program itu tidak kunjung terlaksana,” kata Kasi Intel Kejari Klaten, Surono, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pihak Kejari lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan memang ada alokasi dana Rp450 juta yang merupakan dana bergulir UPK. Di dalam rencana kegiatan, dijelaskan dana bakal digunakan membeli tanah, tetapi setelah dicari, tanah tersebut belum juga dibeli sehingga kejaksaan menerjunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut.

“Informasi awal yang kami terima, ternyata dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pengurus nonaktif PNPM Cawas berinisial AG. Kami juga sudah meminta keterangan dari pengurus PNPM lain dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan Camat Cawas. Sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya