Soloraya
Selasa, 26 November 2013 - 01:15 WIB

DUGAAN KORUPSI KORIDOR JENSUD : Sebut PT A, Kejari Enggan Buka Identitas Pelaksana Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koridor Jensud Solo. (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengisyaratkan pelaksana pekerjaan koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud) merupakan salah satu perusahaan peserta lelang berinisial PT A. Otoritas perusahaan asal Jakarta itu telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud 2012.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin, menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan identitas rekanan atau pihak ketiga pelaksana pekerjaan maupun para saksi yang sudah pernah diperiksa. Erfan khawatir diketahuinya identitas rekanan atau para saksi dapat menghambat penyidikan.

Advertisement

“Kalau mendapat informasi tentang kasus ini [kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud] dari pihak luar, mangga itu enggak apa. Tapi kalau dari kami, kami belum bisa mengungkapnya,” tandas Erfan.

Namun, ketika Solopos.com menunjukkan daftar nama perusahaan yang diketahui sebagai peserta lelang proyek Jensud, Erfan mengatakan pelaksana proyek Jensud adalah salah satu dari daftar nama perusahaan itu.

Rekanan itu berinisial PT A. Nama peserta lelang proyek Jensud adalah PT Alif Karya Mandiri, PT Adhikarya Jaya Perkasa, dan PT Kandhi Artha Abadi. Peserta lelang lainnya yakni, PT Rudi Persada Nusantara, PT Bangun Nusa Raya, dan PT Guna Karya Nusantara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif