SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua orang pegawai dari PT Super Pump Semarang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dalam kasus dugaan proyek pengadaan pipa dan aksesoris Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari Wonogiri yang menyeret mantan direktur PDAM, Sumadi.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa enam orang lain sebagai saksi. Keenam orang itu adalah pegawai PT Super Pump dan pegawai PDAM Wonogiri yang saat ini masih aktif bekerja. Dengan demikian, sejak kasus dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris PDAM senilai Rp339 juta itu naik tingkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada awal Juli 2013, sudah ada delapan orang saksi diperiksa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Besar kemungkinan, Kejari akan memeriksa empat atau lima orang saksi lain untuk melengkapi keterangan saksi sebelum menetapkan mantan direktur PDAM itu sebagai tersangka.

Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, saat ditemui wartawan di sela-sela mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2013 di Kantor Kejari, Senin (22/7/2013), mengatakan Kejari terus bergerak memeriksa satu per satu saksi.

“Sampai tanggal 7 Juli itu kami sudah periksa enam orang. Sampai hari ini [Senin] tambah dua lagi. Yang akan kami periksa nanti sekitar 12 orang, tapi bisa lebih tergantung perkembangan. Bisa juga ada yang di-delete,” jelas Muhaji.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara dari delapan saksi tersebut menguatkan indikasi bahwa Sumadi, yang saat ini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan korupsi. Namun, Muhaji belum memberikan penjelasan detail. Dia mengatakan masih diperlukan keterangan saksi-saksi lain agar dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris itu menjadi jelas.

Sebelumnya, pembayaran proyek pengadaan pipa dan aksesoris PDAM periode 2009/2010 bermasalah. Pihak rekanan, yakni PT Super Pump Semarang, hingga saat ini belum menerima pembayaran. Padahal perusahaan itu telah menuntaskan proyek. Di sisi lain, bendahara PDAM mengakui telah membayar uang proyek berikut pajaknya senilai total Rp339 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pindana Khusus (Pinsus) Kejari Wonogiri, Sucipto, menambahkan delapan orang tersebut sama-sama memberikan kesaksian yang menguatkan indikasi Sumadi melakukan korupsi. Akan tetapi hingga detik ini Kejari belum memanggil pejabat direktur PDAM periode 2007-2011 tersebur.

Menurut Sucipto, jika semua saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti menguatkan dugaan korupsi tersebut, Sumadi yang saat ini masih berstatus calon tersangka akan dipanggi sebagai tersangka pada tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya