SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memastikan telah mengekspose kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kota Wonogiri di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang, Kamis (15/7). Namun soal hasilnya, masyarakat masih harus menunggu.

Dihubungi Espos, Kamis petang, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Dian Frits Nalle, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukaryo mengatakan, ekspose telah dilakukan. Namun, saat ditanya mengenai hasilnya, dia menolak membeberkan dengan alasan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap saat itu juga.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Eksposenya sudah selesai, tapi hasilnya belum bisa saya ungkap sekarang, karena ada beberapa hal yang belum bisa diungkap ke publik. Tunggulah beberapa waktu ke depan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ekspose kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ke Kejakti dilakukan Kejari karena bukti-bukti awal adanya dugaan korupsi dinilai sudah mencukupi. Bukti-bukti itu dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status perkara itu ke penyidikan. Hasil ekspose inilah yang akan dijadikan dasar untuk meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Diperkirakan ada dua tersangka dalam kasus itu.

Informasi yang dihimpun Espos, dalam penyelidikan sebelumnya, Kejari telah memeriksa sekitar 11 saksi yang sebagian besar dari kalangan PNS. Mereka adalah Sk, IB, Lg, Wd, ESn, AS, Est, SW, GG, HN, dan satu lagi dari pihak kontraktor.

Kasus itu sendiri mencuat dari laporan mantan anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004. DPRD mempertanyakan adanya dana bantuan dari Provinsi Jateng untuk pembangunan Pasar Wonogiri senilai Rp 19,9 miliar yang sebagian masuk rekening pribadi salah satu pejabat tinggi di Pemkab Wonogiri.

Setelah ditelusuri, dari rekening pribadi pejabat itu ada jasa giro yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan tidak dilaporkan ke kas daerah. DPRD mendesak agar uang itu dikembalikan ke kas daerah termasuk jasa gironya.

Uang dan jasa giro itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun belakangan muncul laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jateng yang menemukan adanya keganjilan lain dalam proses pembangunan pasar tersebut.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Wonogiri periode 1999-2004, Hadi Narwoto, saat dihubungi Espos, Kamis menyebut salah satu keganjilan itu adalah diserahkannya dana senilai Rp 10 miliar dari rekening pribadi pejabat yang menerima dana bantuan dari provinsi itu kepada pihak kontraktor, sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Menurut aturan yang ada, dana proyek mestinya diserahkan ke kontraktor setelah proyek selesai 95%. Tapi ini pembangunan belum dilaksanakan, uang sudah diserahkan,” jelasnya.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya