Soloraya
Selasa, 28 Mei 2013 - 14:35 WIB

Dugaan Korupsi TIK SMP, Kejari Wonogiri Tunggu Hasil Audit BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan peralatan  TIK SMP tahun 2011 senilai Rp1,4 miliar.

Sejak mulai dilaporkan 2011 silam, hingga kini kasus ini belum juga tuntas. Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2013), menjelaskan Kejari mulai melibatkan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut pada Februari 2013 silam. Pihak BPKP sudah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan selama 20 hari di Wonogiri sejak 4 April 2013. Kemudian pada akhir April, BPKP mengajukan perpanjangan waktu untuk melanjutkan perhitungan sebelum hasilnya diserahkan.

Advertisement

Seharusnya, hasil audit BPKP terhadap kasus yang menyeret tersangka seorang pengusaha di bidang perdagangan di Wonokarto, berinisial BHY tersebut diterima Kejari Mei ini.

“Permintaan perpanjangan dari BPKP disampaikan 23 April, jadi semestinya paling lambat bulan Mei hasilnya kami terima. Tapi sampai saat ini hasil auditnya belum di tangan kami,” jelas Muhaji.

Muhaji yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pindus). Sucipto, menguraikan sebelum ke BPKP, Kejari sempat melibatkan UNS untuk melihat spesifikasi barang dalam proyek TIK SMP yang diterima 40 sekolah di Wonogiri. Hasilnya, barang dari tersangka BHY di 27 sekolah di bawah standar spesifikasi yang ditentukan. Berdasarkan penelusuran Kejari, BHY yang merupakan direktur perusahaan berinisial CV PT, sebenarnya hanya mendapat proyek pengadaan alat TIK di lima sekolah. Kenyataannya BHY mengambil proyek milik rekanan lain, sehingga total dia menangani 27 sekolah.

Advertisement

Sucipto menambah meskipun barang sudah ditetapkan menyalahi spesifikasi dan dinyatakan sebagai barang sitaan, peralatan TIK di 27 sekolah tersebut tetap berada di tangan pihak sekolah.
Sejauh ini baru BHY yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman sedikit lebih ringan yakni minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Sampai sekarang, BHY belum ditahan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif