Soloraya
Rabu, 29 Agustus 2012 - 18:52 WIB

Dugaan Mark Up Seragam Sekolah: Formas Pepak Lapor Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Moh Khodiq Duhri/Espos/dok)

ilustrasi (Moh Khodiq Duhri/Espos/dok)

KLATEN—Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) melaporkan kasus dugaan mark up pengadaan bahan seragam sekolah yang melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan DIY.

Advertisement

Anggota Formas Pepak, Abdul Muslih, mengatakan laporan dugaan mark up pengadaan seragam sekolah kepada Ombudsman itu disampaikan pada Selasa (28/8/2012). Laporan itu dilengkapi dengan sejumlah bukti yang menyebut keterlibatan MKKS sebagai fasilitator pengadaan seragam sekolah. “Adanya surat penawaran harga seragam dari sejumlah toko kain yang ditujukan kepada MKKS merupakan bukti keterlibatan lembaga yang beranggotakan kalangan kepala sekolah itu,” ujar Abdul kepada Solopos.com, Rabu (29/8/2012).

Selain surat penawaran dari toko kain, Formas Pepak juga membawa bukti berupa surat permohonan pemesanan kain seragam melalui koperasi yang ditandatangai orangtua siswa. Surat permohonan pemesanan kain itu, kata Muslih, dibuat oleh sekolah, sementara orangtua siswa tinggal mengisi dan membubuhkan tanda tangan di atasnya. Dia menduga, surat permohonan pemesanan kain itu sengaja dibuat untuk menutupi anggapan bahwa sekolah yang berinisiatif meminta orangtua siswa membeli bahan seragam kepada koperasi.

“Melalui surat yang ditandatangai orangtua siswa itu, pengadaan bahan seragam sekolah kepada koperasi seolah-olah atas permintaan orangtua siswa. Padahal, hal itu merupakan bentuk pengkondisian agar orangtua siswa membeli seragam melalui koperasi,” papar Abdul.

Advertisement

Keterlibatan MKKS dalam pengadaan seragam sekolah itu, kata Muslih, jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang   menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Formas Pepak ditemui langsung Pelaksana tugas (Plt) Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan DIY, Budhi Masthuri. Formas Pepak mendesak Ombudsman memeriksa pelanggaran administrasi yang dilakukan MKKS. Formas Pepak juga meminta bantuan Ombudsman ikut mengawasi proses hukum yang dilakukan Polres Klaten. “Ombudsman akan menindaklanjuti laporan ini dengan mememeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Muslih menirukan tanggapan Budhi Masthuri atas laporan yang disampaikannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif