SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menyatakan indikai kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif (celag) DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kemlayan, Serengan, Solo, Selasa (18/3) lalu, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 277 UU No. 8/2012 tentang pidana pemilu. Dugaan Panwaslu itu didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan yang ada.

Panwaslu juga memintai keterangan dua orang warga Kemlayan yang turut serta dalam aktivitas pengobatan gratis yang diklaim dari Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Klaten itu, Sabtu (22/3/2014). Kedua warga itu bernama Riyati Angraheni, 47, dan Refni. Keduanya warga RT 006/RW 004, Kemlayan, Serengan. Dalam keterangan itu, Riyani mengaku mendapatkan undangan pengobatan gratis. Menurut dia, dalam undangan itu terdapat kartu identitas caleg DPRD kota.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dari kegiaran itu, saya mendapatkan obat. Saat pulang, saya dihentikan petugas dan diberi cinderamata dalam plastik kresek berwarna putih. Plastik itu terdapat tulisan nama Mahmud sebagai caleg DPR lengkap dengan tanda paku yang mencoblos nomor urut dua di samping nama. Ada juga lambang PKS. Plastik itu berisi kartu nama Mahmud dan amplop berisi uang Rp30.000. Tapi, saya tidak mendapati Mahmud hadir di tempat itu,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Refni. Dalam kesempatan itu, Refni bercerita tidak mendapatkan undangan langsung, tetapi datang dan tetap dilayani. Selain keterangan dua warga itu, Panwaslu juga mendapatkan surat keterangan tugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Jumat (21/3) malam. Surat tertanggal 17 Maret 2014 itu menerangkan ada 10 pegawai Dinas Kesehatan (BKPM) yang bertugas dalam pengobatan gratis itu, yakni terdiri atas seorang dokter, seorang apoteker, seorang penata laboratorium, lima orang perawat, dan dua orang sopir.

Ketua Panwascam Serengan, Katty Ristini, menyangsikan surat tugas tersebut karena baru diserahkan pada Jumat malam. Surat itu pun juga tidak diserahkan oleh petugas BKPM Klaten, tetapi utusan yang diduga dari PKS. “Saya langsung minta bukti pada hari H pelaksanaan kegiatan bila kegiatan itu dilakukan BKPM. Saat itu, alasannya surat tugas tertinggal. Bisa saja, surat itu dibikin setelah kegiatan dengan tanggal yang dibuat seolah-olah sebelum kegiatan.” Imbuhnya.

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, berdasarkan keterangan warga dan bukti-bukti yang ada, Panwaslu menduga ada pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu. Dia menerangkan indikasinya adanya kegiatan BKPM Klaten yang diduga disalahgunakan oleh Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng untuk kepentingan pribadi. Kegiatan itu merupakan kegiatan dinas dengan anggaran pemerintah.

Untuk membuktikan dugaan itu, Sumanta, sapaan akrabnya, perlu mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap. Sumanta berencana meminta konfirmasi ke BKPM Klaten pada Senin (24/3/2014) besok. Selain itu, Sumanta memeirntahkan Panwascam Serengan untuk menggali keterangan dari warga lain untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Mahmud Mahfudz, saat dihubungi solopos.com, Sabtu siang, menyanggah atas tudingan Panwaslu memanfaatkan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pribadi, apalagi yang diduga kampanye. Mahmud menyatakan tidak melakukan kampanye dalam kegiatan itu. Terkait dengan pembagian plastik berisi amplop itu pun Mahmud mengaku juga tidak tahu menahu siapa yang membagikan.

“Saya tidak pernah menginstruksikan kepada siapa pun untuk membagi-bagikan kartu identitas saja, apalagi plastik  yang menyebut nama sajy. Kalau dikatakan mengarah ke pidana, buktinya apa? Apa buktinya saya menggunakan fasilitas pemerintah itu. Saya datang ke kegiatan itu hanya sekitar lima menit. Ketika bicara hukum itu harus ada fakta, bukan persepsi. Kalau hal itu dipresepsikan oleh Panwaslu melanggar pidana, ya, silakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya