SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Anggota DPRD Sragen dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mahmudi Tohpati, melaporkan Ketua DPD PAN, Ahmadi, dan Wakil Sekretaris DPD PAN, Rusmanto, karena diduga memalsukan surat DPD PAN.

Surat yang dimaksud Mamudi adalah surat yang menyatakan DPD PAN menerima keputusan Badan Kehormatan DPRD Sragen memberhentikan Mahmudi sebagai anggota DPRD Sragen. Mahmudi menuding surat nomor PAN/11-14/B/K-WS/72/X/2012 dibuat Selasa (30/10/2012) itu tidak sah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan Mahmudi didasarkan format surat yang dikatakan berbeda dibandingkan surat lain yang dibuat DPD PAN Sragen. Tak hanya format surat berbeda, Mahmudi mendapat informasi dari Sekretaris DPD PAN Sragen, Agus Suyanto, DPD PAN Sragen tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Berdasar dua bukti, Mahmudi melaporkan Ahmadi dan Rusmanto ke Mapolres Sragen, Senin (3/12/2012).

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tentang persetujuan pemberhentian saya dari DPD PAN dan DPRD Sragen. Selanjutnya tentang dugaan pencemaran nama baik karena akibat surat itu saya diperiksa di Jawa Tengah. Itu bukan produk DPD PAN. Saya berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur,” kata dia saat ditemui Solopos.com seusai membuat laporan di Mapolres Sragen, Senin.

Sekretaris DPD PAN Sragen, Agus Suyanto, saat dihubungi Solopos.com membenarkan surat yang dimaksud Mahmudi tidak pernah dikeluarkan DPD PAN Sragen. Agus menyebut beberapa hal yang dinilai janggal. Seperti, kepala surat berbeda, nomor telepon yang tercantum bukan nomor DPD PAN Sragen, tanggal surat berada di kanan atas bukan di bawah dan sebelum tanda tangan dua pejabat DPD PAN Sragen seharusnya ditulis Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional.

Agus pun sudah melayangkan surat kepada DPRD Sragen dengan nomor PAN/11-14/B/WK-S/76/IX/2012 pada Sabtu (24/11/2012). Isi surat menyatakan surat yang dikirim atas nama DPD PAN perihal persetujuan pemberhentian Mahmudi Tohpati bukan produk hukum DPD PAN Sragen. Agus pun mengaku sudah melayangkan surat serupa kepada provinsi, gubernur, DPW dan Ketua DPD PAN.

“Kesekretariatan tidak memiliki arsip persetujuan Mahmudi diberhentikan dari DPD PAN maupun anggota DPRD. Kami belum pernah membuat dan memberikan mandat soal itu. Bisa jadi dibuat tanpa sepengetahuan saya. DPD PAN punya AD/ART dan itu harus dipakai,” ujar Agus.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPD PAN, Ahmadi, menampik apabila surat yang ditandatangani dirinya dan Wakil Sekretaris DPD PAN, Rusmanto itu tidak sah. Menurut dia, surat sudah dibuat sesuai AD/ART DPD PAN. Ahmadi juga menyilakan Mahmudi melaporkan dirinya terkait hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya