SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Pemkab Boyolali bersikukuh mengklaim proses alih status Kemiri dan Mojosongo dari desa menjadi kelurahan sudah sesuai aturan. Menyangkut tudingan adanya rekayasa dalam dokumen usulan alih status, Pemkab terkesan tak mau disalahkan.

Dugaan rekayasa dokumen usulan dari warga Kemiri dan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, mencuat berkat temuan Posko Pengaduan Peduli Mutasi dan Pembangunan Boyolali beberapa waktu lalu. Ternyata sejumlah tanda tangan warga di dokumen diduga dipalsukan. Bahkan mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono, juga gusar karena mendapati tanda tangan seluruh keluarganya dipalsukan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Daerah Boyolali, Sri Ardiningsih, menyebut Pemkab akan mencermati permasalahan ini. Namun dia tidak membeberkan dengan detail langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk menanggapi tudingan pemalsuan dokumen itu.

Dia hanya menegaskan Pemkab tidak akan mundur ke belakang dalam proyek relokasi ini. Mengingat proses sudah berjalan, relokasi kantor kabupaten ke Kemiri akan tetap dilaksanakan.

“Perubahan status sudah selesai, Perda juga sudah ditetapkan. Soal ada beberapa pernyataan di media tentang dugaan pemalsuan dokumen akan kami cermati. Tetapi secara lengkap yang tahu persis tentang hal itu adalah kepala desa. Yang jelas, proses alih status sudah sesuai aturan, diusulkan oleh masyarakat dan tim observasi juga sudah turun,” kata Sekda, ketika ditemui wartawan di ruang dinasnya, Kamis (16/2/2012).

Sri Ardiningsih juga menegaskan dugaan rekayasa itu juga harus dilihat dulu. Apakah benar atau tidak. Oleh karena itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan. Sekda menegaskan mereka menaruh kepecayaan terhadap pihak-pihak yang ada di lapangan.

Menurutnya, penduduk di Kemiri dan Mojosongo jumlahnya lebih dari 4.500, sehingga menurut Sekda pernyataan dari satu atau dua orang yang mengaku tanda tangannya dipalsu tidak bisa dijadikan justifikasi.

“Dari sekian banyak penduduk, mungkin ada satu dua yang tidak diajak ngomongtentang alih status. Tetapi semua ketentuan sudah terpenuhi. Datanya pihak desa yang paling tahu. Yang pasti kami tidak akan mundur ke belakang karena proses sudah berjalan. Kalau masyarakat ada yang belum puas kami memahami. Kami membuka pintu seluas-luasnya,” tegas Ardi.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Boyolali, Tugiman, mendesak Pemkab selaku pegaju Raperda perubahan status desa menjadi kelurahan, segera mengklarifikasi tentang keaslian dokumen prakasa dari masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam tata cara pengajuan dari desa menjadi kelurahan, Bupati wajib membentuk tim untuk mengkaji dan memverfikasi. Eksekutif harus bertanggung jawab. Hal ini penting dan lebih baik daripada nanti ada LSM atau masyarakat membuat laporan dan ternyata dokumennya benar-benar palsu,” tukas Tugiman.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya