Soloraya
Jumat, 14 Maret 2014 - 07:14 WIB

DUGAAN PENCUCIAN UANG : PNS Karanganyar Miliki Rp10 Miliar, Kejakgung Periksa Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—PNS Pemkab Karanganyar bergolongan IIID diduga terlibat tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU). Dia memiliki rekening senilai Rp10 miliar. Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah memeriksa kasus tersebut.

Pantauan Solopos.com, tim Satsus memeriksa seorang lelaki dan perempuan di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus.

Advertisement

Orang yang diperiksa dari pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Furqon. Ketika ditemui Solopos.com seusai diperiksa, Furqon mengaku tidak diperiksa. Dia mengatakan kali itu dirinya hanya berbincang.

“Saya bukan tersangka atau saksi kasus yang Anda tanyakan [TPPU]. Saya hanya diundang dan tadi [Kamis] hanya berbincang,” aku dia, Kamis (13/3/2014).

Berdasar informasi di buku tamu kejari di kolom alamat, Furqon menginformasikan UNS, di bagian menghadap, Furqon menulis menghadap Sigit. Sedangkan di kolom kepentingan/keperluan tertera tulisan TPPU.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dari berbagai sumber, Rabu dan Kamis (12-13/3), tim Satsus Kejakgung memeriksa sejumlah pengusaha. Sebelumnya, petugas melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pengusaha perhotelan di Karanganyar dan Solo.

Ketua tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejakgung, Sigit Kristanto, saat ditemui Solopos.com enggan berkomentar karena merasa tidak berwenang memberikan pernyataan.

“Ini masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan pasti kami sampaikan,” ujar Sigit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif