Solopos.com, SOLO–Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bergolongan IIID di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dicurigai terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena memiliki rekening gendut sebesar Rp10 miliar. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Petugas dari Kejagung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, sejak Senin (10/3/2014).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Ketua tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejagung, Sigit Kristanto, saat ditemui Solopos.com di kantor kejaksaan setempat, Kamis (13/3/2014), mengatakan dirinya bersama rekannya sekadar melaksanakan tugas untuk menyelidiki sebuah kasus di Karanganyar.
Ketika ditanya kasus apa yang sedang ditangani, Sigit enggan berkomentar karena merasa tidak berwenang memberikan pernyataan.
“Ini masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan pasti kami sampaikan,” ujar Sigit.
Namun, saat ditanya apakah dia sedang menangani kasus dugaan TPPU sebagaimana informasi yang diperoleh Solopos.com, Sigit tidak menampiknya.