Soloraya
Jumat, 6 Juni 2014 - 21:29 WIB

DUGAAN PENGANIAYAAN SISWA : Bupati Sukoharjo Percepat Copot Kasek SD Klumprit

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mempercepat pemberhentian kepala sekolah (Kasek) SDN Klumprit 1 Mojolaban, Sri Kamtyasrini. Selain itu pihaknya juga secepatnya mencari pengganti sebelum pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa kelas VI, 21 Juni.

“Kami akan cepat mencari pengganti karena setelah lulusan SD, kepala sekolah kan harus menandatangani ijazah para siswa. Karena itu segera akan ditunjuk Plt dulu dan setelah itu baru kepala sekolah definitif untuk mengganti kepala yang diberhentikan,” tegas Bupati ketika ditemui wartawan di Sukoharjo, Jumat (6/6/2014).

Advertisement

Seperti diwartakan sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Bambang Sutrisno mengatakan pencopotan Kepala Sekokah (kasek) SDN Klumprit 1, Sri Kamtyasrini dari jabatannya menunggu surat keputusa (SK) Bupati Sukoharjo. Karena itu saat ini kasek tersebut masih menjabat di SDN Klumprit 1.

Lebih lanjut Bupati mengatakan pihaknya memberi perhatian khusus terkait kasus di SDN Klumprit 1 Mojolaban. Sebab masalah tersebut dinilai sudah menjadi perhatian nasional.

Menyinggung pengganti Kepsek SDN Klumprit 1 Mojolaban, Bupati mengatakan, sekarang pihaknya masih mencari sosok yang tepat. Menurutnya sangat penting menempatkan pegawai untuk bekerja profesional. Sebab pengawasan kepada siswa juga dinilai sangat penting, dan diharapkan kesalahan serupa tak terjadi lagi.

Advertisement

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan masih menunggu berita acara dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo terkait masalah SDN Klumprit 1 Mojolaban. Karena hingga kemarin pihaknya mengaku belum menerima landasan penting untuk memberhentikan Sri Kamtyasrini.

Dia menjelaskan sebelum ada hasil pemeriksaan dari Disdik, BKD belum bisa memroses. Nantinya dalam pemberhentian tersebut wajib mendapat persetujuan termasuk SK yang ditandatangani Bupati.

Soal persetujuan pemberhentian, kata dia, pihaknya telah memberikan ke Bupati, tapi hingga kemarin dia mengaku belum menerima SK. “Nanti dia [kepsek] itu akan diberhentikan dan selanjutnya menjadi guru biasa di sekolah lain,” papar dia.

Advertisement

Joko mengatakan jabatan kepsek merupakan pekerjaan tambahan seorang guru. Karena itu, Sri Kamtyasrini nantinya akan dikembalikan seperti tugasnya semula sebagai guru biasa.

Sementara itu Kabid TK/SD Disdik Sukoharjo, Mulyadi mengatakan hingga kemarin Sri masih menjabat sebagai Kasek SDN Klumprit 1. Meski demikian, persetujuan pemberhentian sudah diberikan Bupati.

“Untuk sementara Ibu Sri masih menjabat kepala sekolah, tapi untuk wali kelas V sudah dipindah tugas di Mojolaban,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif