SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan penjualan aset Pasar Gondang diduga melibatkan PNS Sragen. Bupati akan memberikan sanksi bagi PNS tersebut.

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menunggu laporan Inspektorat terkait pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perdagangan yang menerima aliran dana pengalihan kios Pasar Gondang. Bupati pun berjanji memberikan sanksi kepada PNS tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kita tunggu proses penyidikan oleh polisi. Inspektorat juga sedang melakukan investigasi. Bila terbukti bersalah, akan kami beri sanksi, pasti diberi sanksi,” ujar Bupati saat ditemui wartawan di Gedung DPD Golkar Sragen, Selasa (7/7/2015).

Menurut dia, hingga Selasa siang belum ada laporan dari Inspektorat. Bupati mengatakan pemberian sanksi tidak perlu menunggu proses hukum oleh polisi.

“Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, sampai penurunan pangkat. Banyak tahapannya,” imbuh dia.

Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres, Kompol Yudy Arto Wiyono memastikan proses penyidikan kasus dugaan pengalihan kios Pasar Gondang terus berjalan.

Dia menyatakan proses hukum tetap dilakukan bila orang-orang yang menerima dana, mengembalikan uang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sragen menyelidiki dugaan penjualan aset Pemkab Sragen berupa empat kios Pasar Gondang senilai Rp760 juta, yang diduga melibatkan pejabat Pemkab. Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya