Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 00:30 WIB

DUGAAN PENJUALAN ASET : Dua Terdakwa Kasus Pasar Gondang Sragen Dituntut 17 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Dugaan penjualan aset, JPU menuntut dua terdakwa kasus penjualan kios Pasar Gondang 17 bulan penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Dua terdakwa kasus jual beli empat kios Pasar Gondang dituntut 17 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Dua terdakwa tersebut adalah mantan Lurah Pasar Gondang, Sugito, 57, warga Dusun Genting, RT 016, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen dan Ketua Paguyuban Pedagang, Sugiyanto, 49, warga Dusun Gondang Tani, RT 017, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen. ”Sugito dan Sugiyanto kami tuntut dihukum satu tahun, lima bulan [17 bulan]. Keduanya juga wajib membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara,” jelas Jaksa Srikanah saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (19/4/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/4/2016) lalu. Hal-hal yang memberatkan, kata Srikanah, tindakan kedua terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi atau memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. ”Meski sudah mengembalikan, proses hukum tetap jalan. Hal lain yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum penjara,” papar Srikanah.

Bersama dengan mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam menjual kios Pasar Gondang nomor 53, 54, 55 dan 56. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan hasil penerimaan jual beli kios harus diserahkan ke kas daerah.

Advertisement

Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan pengalihan hak guna kios pasar kepada orang lain dipungut biaya sebesar 1% dari nilai jual objek. Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan penjualan tanah dan/bangunan diusulkan oleh bupati melalui persetujuan DPRD.

Akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalami kerugian Rp573.200.000 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditemui terpisah, Kasi Pidana Khusus, Moh. Yasin Joko Pratomo, menegaskan otak dari kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Gondang bukanlah kedua terdakwa, melainkan Nonok Sudjiono yang kini sudah dilorot jabatannya menjadi staf ahli bupati.

Advertisement

“Nonok sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik [Polres Sragen],” terang Yasin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif