Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2015 - 01:30 WIB

DUGAAN PENJUALAN ASET : Kasus Pasar Gondang Sragen, Polisi Sita Rp525 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas di Pasar Winong, Kecamatan Gondang, Sragen, yang sejak beberapa tahun terakhir sepi dan hanya ramai saat hari pasaran. (JIBI/SOLOPOS/Ika Yuniati)

Dugaan penjualan aset Pasar Gondang polisi menyita barang bukti Rp252 juta dari kasus jual-beli kios.

Solopos.com, SRAGEN–Penyidik Polres Sragen menyita barang bukti senilai Rp252 juta dari para oknum yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tiga kios Pasar Gondang.

Advertisement

Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan para oknum yang diduga menerima aliran dana penjualan tiga kios Pasar Gondang sudah mengembalikan dana. Pengembalian dana itu dilakukan secara terpisah. “Waktu kami memeriksa sebagai saksi, sebagian dari mereka sudah mengembalikan dana. Dananya itu akan jadi barang bukti. Jadi dananya sekarang masih kami tampung,” ujar Yudy saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (12/8/2015).

Meski dana dari hasil penjualan tiga kios Pasar Gondang itu dikembalikan, kata Yudy, hal itu tidak berarti menggugurkan perkara hukum yang menjerat mereka. Yudy menegaskan, sesuai prosedur hukum, uang hasil penjualan tiga kios itu wajib disita sebagai barang bukti. “Kalau sudah dikembalikan lalu perkara hukumnya selesai ya enak saja. Proses penyelidikan kasus ini masih berjalan,” kata Yudy.

Penyidik Polres Sragen berencana menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Jumat (14/8/2015). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen berkas perkara kasus dugaan jual beli kios Pasar Gondang. “BPKP tentunya sudah mempelajari dan mendalami kasus ini melalui berkas yang kami kirim. Nanti mereka tinggal mencocokan data dengan cara konfirmasi. Selain konfirmasi, mereka juga akan mengaudit dan memerika saksi,” terang Yudy.

Advertisement

Terpisah, Lurah Pasar Gondang, Sugito, membenarkan adanya pengembalian uang dari hasil jual beli tiga kios. Menurutnya, pengembalian uang itu sudah dimulai sejak pemeriksaan saksi pada Juni lalu. “Uangnya sudah diserahkan ke polisi. Tapi, saya tidak tahu apakah semua sudah mengembalikan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif