SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo (kanan) menerima karangan bunga dari Koordinator Laskar Jokowi-JK Sragen, Agus Prawoto (dua dari kanan), Kamis (2/7/2015) siang. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Dugaan penjualan aset di Pasar Gondang Sragen, polisi sudah mengantongi nama calon tersangka.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan penjualan atau pengalihan surat izin penempatan (SIP) kios Pasar Gondang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan seusai menerima rombongan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen di kantornya, Kamis (2/7/2015). Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.

“Kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Calon tersangka sudah ada, dalam waktu dekat kami sampaikan,” kata Kapolres.

Sedikitnya 10 aktivis LSM datang ke Mapolres Sragen, Kamis. Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan mereka untuk meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan jual beli kios Pasar Gondang yang diduga melibatkan pejabat Pemkab Sragen berinisial NS.

Di hadapan rombongan aktivis LSM, Kapolres berjanji menuntaskan kasus itu. Dia mengapresiasi kedatangan aktivis LSM dan tokoh masyarakat di Mapolres Sragen. Menurut Kapolres, peran masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum kasus dugaan pengalihan asset senilai Rp525 juta itu.

Ari Wibowo menegaskan dirinya tidak mempunyai tendensi apa pun dengan pihak yang terlibat dalam kasus kios Pasar Gondang. Lantaran itu, dia memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut akan dijerat hukum dan diajukan ke pengadilan.

Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan hal senada. Menurut dia, sejauh ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan polisi. Peningkatan penanganan kasus ke penyidikan didukung adanya dua alat bukti.

Yudy menerangkan kasus kios Pasar Gondang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Kalau pun ada pejabat yang terlibat, suka atau tidak suka tetap kami sidik. Kasus ini kami pastikan mengarah dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan menurut dia dari Paguyuban Pedagang Pasar Gondang, pedagang yang menempati kios, dan pemilik kios. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, pun pernah diklarifikasi polisi.

Yudy menerangkan jumlah calon tersangka kasus tersebut ada beberapa orang. Mereka adalah pihak-pihak yang terlibat proses penjualan atau pengalihan kios, termasuk orang atau kelompok yang menerima aliran dana. Saat ini polisi tengah melengkapi berkas dari Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Hukum Setda Sragen.

Sementara itu, salah satu aktivis LSM yang turut hadir Agus Prawoto mengapresiasi komitmen polisi dalam penegakan hukum kasus dugaan penjualan kios Pasar Gondang. Koordinator Laskar Jokowi-JK Sragen tersebut berharap penanganan kasus ini berakhir dengan vonis hukum terhadap orang-orang yang bersalah.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolres dan Pak Wakapolres atas keberanian menegakkan hukum,” kata dia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya