SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali sudah memeriksa seratusan penerima bantuan sosial (bansos) dana Provinsi Jawa Tengah. Satu di antara banyaknya penerima bansos tersebut telah diseret ke meja hijau.

Hal itu diakui Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau. “Memang satu di antara banyaknya penerima sudah ada yang dinyatakan melanggar hukum. Benar, di Andong,” kata Hendrik kepada Solopos.com, Selasa (12/11/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hendrik menerangkan pihak yang dinyatakan melawan hukum tersebut tertangkap tangan saat melakukan transaksi. “Kalau tidak salah di kantor pos,” tukasnya.

Pelaku-pelaku yang sudah disidangkan pada Juli, 2011 lalu itu, adalah Joko M Dahlan, Wahyudi dan Ashari. Barang bukti kasus itu mencapai 99 jenis itu antara lain uang tunai Rp 25 juta, kuitansi, buku tabungan dan proposal.

Menurut penelusuran Espos, Joko M Dahlan dan Wahyudi divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Mereka dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang terlibat dalam korupsi bansos pendidikan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudatul Athfal, Boyolali.

Bansos tersebut bersumber APBD Pemerintah Provinsi Jateng 2010 senilai sekitar Rp900 juta. Sementara akibat perbuatan para pelaku, negara dinyatakan mengalami kerugian Rp490 juta.

Sementara pola tindak pidana korupsi itu dimulai dari penawaran proposal bantuan ke sekolah-sekolah. Dana bantuan akan dipotong hingga 50 persen sebagai imbalan pengurus usulan saat bantuan cair.

Hendrik menerangkan pihaknya belum menemukan pelanggaran lain dari sederet praktik penyaluran bansos. “Nanti, belum kami cek lagi. Belum terlihat mana yang fiktif,” tukasnya.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Haris Suherlan mengakui mayoritas penerima bansos pendidikan adalah sekolah swasta. “Iya benar,” terangnya.

Sementara nilai aliran bansos ke masing-masing penerima beragam. Nilai tersebut mulai Rp8 juta hingga puluhan juta rupiah. Seperti diberitakan Solopos sebelumnya, surat pertanggungjawaban mayoritas penerima bansos tersebut belum tercatat diterima di tingkat Provinsi Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya