Soloraya
Kamis, 23 Juni 2011 - 20:04 WIB

Dugaan penyelewengan dana BPR, anggota DPRD usulkan bentuk Pansus

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Merebaknya dugaan adanya penyalahgunaan keuangan pada kas BPR Djoko Tingkir milik Pemkab Sragen memancing reaksi kalangan DPRD. Sekretaris Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membedah kasus dugaan penyalahgunaan keuangan itu.

“Jadi BPR-Gate itu harus di-Pansuskan. Dengan maksud begini, Pansus itu akan melihat dan membedah siapa pembobol BPR dan mengapa BPR bisa dibobol. Jadi jangan mengejar kepada yang membobol karena indikasi pembobol sudah ditemukan. DPRD tidak akan membiarkan begitu saja kasus itu ditangani Kejakti (Kejaksaan Tinggi-red) Jateng. Kami akan mengusulkan di paripurna DPRD untuk dibentuk Pansus,” tegas Mahmudi Tohpati saat dijumpai wartawan di Gedung Dewan, Kamis (23/6/2011).

Advertisement

Mahmudi akan menggunakan kesempatan Sidang Paripurna DPRD tentang penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyampaikan usulan pembentukan Pansus. Menurut dia, mestinya ada bentuk keseriusan Dewan atas hilangnya Kasda senilai Rp 11,7 miliar karena Kasda itu bisa dikeluarkan BPR atas izin DPRD.

“Kalau tidak ada laporan ke Dewan maka ada indikasi kongkalikong dengan pembobol. Tidak menutup kemungkinan BPR bisa dijerat juga. Kami tidak rela kalau hanya pembobolnya yang diproses hukum. Saya mendorong dibentuk Pansus BPR-Gate untuk melacak larinya Kasda senilai Rp 11,7 miliar. Indikasi penyimpangan itu ditengarai sejak tahun 2003 lalu. Larinya dana itu ke mana saja akan dibedah,” tegas Mahmudi yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen.

Tanpa persetujuan
Sementara itu, Direktur BPR Djoko Tingkir, Surono, saat dijumpai wartawan mengakui pemberian pinjaman dengan agunan deposito milik Kasda dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Dia menjelaskan deposito Kasda masuk ke BPR Djoko Tingkir sejak tahun 2003 lalu. Dia menerangkan kebijakan pinjaman di BPR Djoko Tingkir diberikan sejak tahun 2003-2010.

Advertisement

“Hingga sekarang nilai pinjaman yang belum lunas berkisar Rp 11,7 miliar. Angsuran terakhir atas pinjaman itu dilakukan pada April 2011. Jadi sejak Mei-Juni ini tidak ada angsuran lagi. Sesuai dengan aturan perbankan agunan pinjaman itu akan dieksekusi dalam waktu dekat. Yang jelas eksekusi atas agunan pinjaman tersebut tidak akan berpengaruh pada kondisi keuangan di BPR Djoko Tingkir,” tegas Surono yang didampingi Direktur Utama, Pono.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif