SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN— Sempat mandek hampir lima tahun sejak kali pertama dilaporkan pada Februari 2008, kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sragen dari APBD tahun 2004-2007 dengan terlapor Syaiful Hidayat kembali menjadi sorotan. Massa dari Forum Komunikasi Putra Puti Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) dan perwakilan dari KNPI Sragen, Jumat (27/12/2013), mendatangi Mapolres setempat untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus tersebut.

Ketua FKPPI sekaligus Ketua Harian KNPI Sragen, Imam Rochadi, Jumat, mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres Sragen siang itu untuk mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang menyeret nama mantan ketua KNPI, Syaiful Hidayat ini lama mandek dan hilang tanpa kabar. Belasan massa yang datang juga membawa kuitansi penerimaan dana hibah APBD Sragen tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 senilai total Rp80 juta. Dalam kuitansi tersebut tertulis dengan jelas bahwa uang diterima langsung oleh Syaiful Hidayat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Imam berharap setelah adanya bukti baru tersebut, proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah APBD Sragen tersebut bisa kembali dilanjutkan. Pasalnya, selama ini ia merasa kasus tersebut seolah terbengkalai tanpa kejelasan. Kalaupun ada penghentian penyelidikan, ia merasa tidak pernah menerima surat resmi dari Polres.

Imam mengatakan kasus pelaporan dugaan penyimpangan dana hibah KNPI dari APBD Sragen itu berawal dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Sragen 2007 yang menyatakan bahwa Pemkab memberikan hibah sebesar Rp80 juta untuk KNPI Sragen. Sementara itu, pengrurus KNPI Sragen merasa tidak pernah menerima hibah tersebut.

Bahkan, dalam LPJ kepengurusan KNPI yang kala itu dipimpin oleh Syaiful, juga tidak dicantumkan program kerja yang bersumber dari dana hibah APBD Sragen. Setelah dilakukan pengusutan oleh pengurus, mereka menemukan fakta bahwa Pemda memang telah memberikan dana sebesar Rp80 juta yang diberikan hingga empat kali mulai tahun 2004 hingga 2007 dengan besaran berbeda. Sementara itu, nama Syaiful, tercantum sebagai penerima dana hibah tersebut. Fakta itulah yang akhirnya membuat pengurus KNPI melaporkan kejadian itu ke Mapolres pada Februari 2008.

Kasatreskrim Polres Sragen, yang pada saat pelaporan, tahun 2008, menjadi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, AKP Yohanes Trisnanto, belum bisa memberikan keterangan lengkap karena kasus tersebut sudah lama. Bukti-bukti baru yang disampaikan oleh KNPI dan FKKPI siang itu segera ia cek dan dilakukan klarifikasi ulang. Ia menegaskan aparat kepolisian tidak pernah membiarkan kasus yang sudah masuk ke Polres mandek tanpa kejelasan.

Sementara itu,, Syaiful, saat dikonfirmasi, Jumat sore, menampik semua tuduhan tersebut. Saat menjabat sebagai ketua, ia mengaku tidak pernah melakukan penggelapan dana hibah KNPI. Ia justru menuding apa yang dilakukan perwakilan KNPI dan FKPPI siang itu sangat tendensius dan dipolitisasi. Pasalnya, ia menganggap pelaporan atas dugaan penipuan tahun 2008 itu sudah selesai sejak lama. “Saya siap-siap saja menghadapi kasus ini. Saya akan mengikuti semuanya sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya