SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa.(dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Inspektorat Kabupaten Sukoharjo memaparkan total enam pemerintah desa diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) berdasarkan laporan masyarakat pada 2020 hingga 2021. Saat ini, empat kasus sudah selesai ditangani dan dua kasus lainnya masih ditindaklanjuti Polres Sukoharjo.

Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo terkait penanganan kasus penyimpangan penggunaan DD. Menurutnya, saat ini dua pemerintah desa terkait sedang diselidiki model pelanggarannya dan proses menghitung kerugian yang dialami kas desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Untuk empat kasus lainnya sudah ditangani. Yang dua ini masih proses lanjutan oleh Polres Sukoharjo. Masih dihitung berapa kerugiannya,” ucapnya kepada Solopos.com, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: 6 Pemerintah Desa di Sukoharjo Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa

Dari dua desa yang diduga melakukan penyimpangan dana desa itu, Djoko mengatakan satu desa sudah selesai dihitung nilai kerugiannya dan tengah proses ekspos di Polres Sukoharjo. Sedangkan satu desa lainnya belum selesai dihitung kerugiannya.

Djoko mengungkapkan dari total enam kasus, empat pemerintah desa yang sudah ditangani hanya diberi sanksi pembinaan administrasi dan perdata. Menurutnya, tiga pemerintah desa dihukum untuk membenahi administrasi dan satu kades diminta mengembalikan uang senilai Rp170 juta ke kas desa.

“Yang dua ini kami masih belum bisa mengetahui nanti akan masuk pidana atau perdata. Polres Sukoharjo masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah condong ke perdata atau pidana. ,” ungkap Djoko tanpa mau menyebut nama-nama desa dimaksud.

Baca Juga: Mantap! Tengkleng Goreng Porsi Jumbo Mbak Puji di Nguter Sukoharjo

Oleh karena itu, Djoko menambahkan sampai saat ini Inspektorat pun belum bisa menyimpulkan kemungkinan sanksi yang akan diberikan. Sebelumnya, sebanyak enam desa di Sukoharjo diduga melakukan praktik penyimpangan penggunaan dana desa.

Berdasarkan data yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, penyimpangan penggunaan dana desa merupakan hasil laporan masyarakat ke aparat penegak hukum pada 2020 hingga 2021. Penyimpangan penggunaan dana desa yang dilaporkan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya