Soloraya
Kamis, 10 Oktober 2013 - 18:50 WIB

DUGAAN PERSELINGKUHAN : Golkar Evaluasi Posisi Hardono di BKPP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hardono (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO –  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Solo Wisnu Suhardono berencana mengevaluasi posisi mantan Ketua DPD Golkar Solo Hardono sebagai Ketua Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Solo. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan ihwal dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh lelaki pengusaha mebel itu.

Hardono, sebagaimana dikabarkan Solopos.com, dituduh menelantarkan anak perempuan berusia 4 bulan hasil hubungannya dengan seorang janda asal Tegalsari, Bumi, Laweyan, Solo, berinisial Ni, 34 yang juga berposisi sebagai pengurus salah satu partai politik. “Pasti ada evaluasi [posisi Hardono sebagai BKPP]. Tetapi, kami harus dapat laporan secara objektif dulu. Pengangkatan Hardono sebagai sebagai Ketua BKPP kan sebelum pengambilan posisi plt. Setelah ini pasti ada evaluasi,” urainya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10/2013).

Advertisement

Meski mengaku sudah berancang-ancang mengambil langkah tegas itu, Wisnu mengaku belum mendapat laporan resmi ihwal pelaporan terhadap Hardono tersebut. “Pertama, saya belum mendengar kronologi kasus itu. Ya baru ini saya mendengarnya. Kedua, itu adalah tindakan pribadi. Sehingga kami tidak bisa mencampuri terlalu jauh persoalan pribadi itu,” terang Wisnu yang juga sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah.

Pihaknya memastikan pelaporan itu tak mempengaruhi roda Partai Golkar. “Hardono sudah diberhentikan sebagai Ketua DPD Golkar Solo beberapa waktu lalu. Sehingga, kepada partai pelaporan ini tidak berpengaruh,” katanya.

Disinggung soal bantuan hukum dari partai, Wisnu mengatakan pihaknya siap membantu selama ada permintaan dari pihak Hardono. “Walaupun ranah publik, karena Hardono kader partai pasti kami bantu selama ada permintaan bantuan itu,” urai dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Wisnu juga menuturkan pelaporan tersebut tak mempengaruhi posisi Hardono sebagai calon legislator (caleg) DPR. “Selama tidak melanggar AD/ART partai, itu tidak masalah. Masalah status caleg kan urusan dengan KPU yang memiliki kewenangan soal itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif