Soloraya
Senin, 23 Januari 2023 - 17:08 WIB

Dugaan Perusakan Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo Diadukan ke Polisi

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan bagian depan yang dikenal dengan Taman Putro atau Dalem Tumenggungan tampak di bongkar di Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/1/2023). Pendopo Taman Putro atau Dalem Tumenggungan merupakan salah satu cagar budaya yang pernah digunakan untuk TK sejak 1943-2014. Selain itu juga digunakan sebagai lokasi pendirian radio amatir milik Indonesia pertama oleh Mangkunegoro VII, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) pada 1 April 1933 yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV).

Solopos.com, SOLO—Dugaan perusakan Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo memasuki babak baru.

Seorang warga Jl Hordenasan II/89 Baluwarti, Solo, Bambang Ary Wibowo, melaporkan dugaan perusakan itu ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.

Advertisement

Pelaporan dari advokat yang juga pemerhati sejarah dan budaya Solo itu dilakukan melalui surat Law Firm Bambang Ary Wibowo SH & Associates tertanggal 19 Januari 2023 nomor 004/BAW/S/I/2023 Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran UU Cagar Budaya.

Di surat pelaporan itu Bambang Ary melampirkan beberapa foto dan dokumen tertulis serta identitas dirinya. Di surat tersebut dia menguraikan pelaporan dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran UU Cagar Budaya di Pendapa Dalem Kepatihan.

Advertisement

Di surat pelaporan itu Bambang Ary melampirkan beberapa foto dan dokumen tertulis serta identitas dirinya. Di surat tersebut dia menguraikan pelaporan dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran UU Cagar Budaya di Pendapa Dalem Kepatihan.

Bangunan itu beralamat di Jl Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng. Bangunan Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran itu sudah dirobohkan. Dan bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota.

Penetapan Dalem Kepatihan Mangkunegaran sebagai bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo Nomor 4322/310 Tahun 2019. Penetapan itu membuat melekatnya pelestarian serta pengamanan sebagai cagar budaya.

Advertisement

Bambang Ary juga menyebutkan punya data tambahan yang diperlukan pengkajian lebih mendalam terkait adanya surat dari Pemerintah Daera Kotapraja Surakarta dengan nomor 1/U20/114 tertanggal 19 Juni 1963 ke KGPAA Mangkunagoro VIII.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Wali Kota Surakarta saat itu W. Soetarno. Selain itu adanya surat dari Pemda Kotapraja Surakarta yang ditujukan kepada Hj Ray Partono Handojonoto selaku istri terakhir patih Pura Mangkunegaran pada 8 Juli 1967.

Sehingga perlu dibuktikan terkait kepemilikan tanah dan bangunan bekas Kepatihan Mangkunegaran. Pembuktian itu diperlukan untuk meluruskan segala hal, termasuk sejarah kepemilikan dari tanah serta bangunan tersebut.

Advertisement

Untuk membuktikan itu, menurut Bambang Ary, diperlukan kera sama dengan bagian arsip Pemkot Solo. Terkait dugaan pelanggaran UU Cagar Budaya di Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo, dia menguraikan sejumlah kesimpulan analisisnya.

Mulai dari apakah ada pengajuan hingga diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena terkait dengan izin mendirikan, mengubah hingga merobohkan bangunan. Jika terbukti belum ada IMB, jelas diduga ada pelanggaran minimal tiga peraturan.

Ketiga peraturan tersebut yakni UU Cagar Budaya, UU Bangunan Gedung, serta Perda IMB. “Harus dirujuk siapakah pemilik tanah dan bangunan di atasnya. Ini terkait ada atau tidak pengalihan bangunan cagar budaya yang jelas aturannya,” urai dia.

Advertisement

Selain melapor kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Bambang Ary juga telah mengadukan dugaan perusakaan Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo ke Satreskrim Polresta Solo pada Sabtu (21/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Informasi tersebut diperoleh Solopos.com dari Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan bernomor STBP/49/I/2023/Reskrim yang ditandatangani Bambang Ary selaku pengadu, dan Bripda Nanda Apis Indica selaku yang menerima aduan tersebut.

Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan tersebut juga ditandatangani oleh AKP Agung Purwoko. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasatreskrim, Kompol Djohan Andika, mengonfirmasi adanya aduan dari Bambang Ary.

Menurut dia, aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan rencana penyelidikan dan tahapan lainnya.

“Kan baru kemarin laporannya. Kita atur rencana penyelidikan dulu,” kata dia. Menurut Djohan, tindak lanjut juga dengan pemanggilan pengadu dan teradu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif