SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali bakal memanggil dan memeriksa orang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait laporan dugaan perusakan surat suara saat pemungutan suara Pemilu 2024 lalu.

Mereka yang dipanggil yakni Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Desa Mudal, Kecamatan Boyolali, dan Ketua KPPS TPS 006 Senggrong, Kecamatan Andong. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Kamis (14/3/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menjelaskan dugaan perusakan surat suara itu dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan telah diterima oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, Sentra Gakkumdu menggelar rapat guna menindaklanjuti hasil rapat pleno Bawaslu Boyolali. Dalam rapat itu disepakati masalah tersebut diregister atau diterima Sentra Gakkumdu untuk diklarifikasi. Ia mengatakan Bawaslu saat ini sedang melakukan klarifikasi ke pelapor dan saksi pelapor.

“Pada Rabu [13/3/2024] sore kami jadwalkan untuk klarifikasi ke saksi-saksi seperti PPK, PPS, PTPS, dan Panwascam. Untuk terlapor itu Ketua KPPS akan kami panggil, besok [Kamis] atau lusa [Jumat],” kata dia kepada Solopos.com, Rabu.

Setelah pelapor, saksi, dan terlapor diperiksa, anggota Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polri, dan kejaksaan akan melaksanakan rapat untuk mengetahui kesimpulan pleno, apakah laporan memenuhi unsur adanya pidana Pemilu atau tidak.

“Kalau terbukti [ada pelanggaran pidana pemilu] dibawa ke kepolisian, kalau tidak yang dikembalikan lagi ke Bawaslu untuk kemungkinan pelanggaran undang-undang lainnya,” kata dia.

Puluhan Surat Suara Diduga Dirusak

Sebelumnya, dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU Boyolali, Jumat (1/3/2024), seusai pembacaan hasil rekapitulasi oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Andong, saksi sekaligus Sekretaris dan Ketua Badan Saksi TKD Prabowo-Gibran Boyolali, Rohmat Junaidi, menyampaikan di tingkat kecamatan saksi paslon tersebut sempat memeriksa 69 surat suara yang rusak di TPS 006 Senggrong.

Kerusakan surat suara mayoritas terlihat pada gambar paslon nomor urut 2 tercoblos paku dan ada pula yang berupa sobekan diduga bekas kuku di gambar paslon nomor 3 atau 1.

Ia menjelaskan para saksi Prabowo-Gibran sebenarnya sudah mengajukan keberatan terkait dugaan perusakan surat suara itu saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Andong, Boyolali. Namun, hingga rekapitulasi berakhir, saksi tidak menerima formulir surat keberatan dari PPK.

Sambil menyinggung kejadian serupa di TPS 012 Mudal, Kecamatan Boyolali, Junaidi meminta petugas KPPS yang dianggap bermasalah untuk tidak dipilih kembali agar demokrasi menjadi lebih baik ke depannya.

“Tolong ini menjadi pembelajaran bersama ke depan, misal pun ini enggak ada pidana, ini bisa menjadi catatan khusus, ke depan yang berkasus-kasus ini dalam tanda petik ya, mohon enggak usah dipakai lagi atau bagaimana,” kata dia.

Diwawancarai Solopos.com lebih lanjut, Junaidi menegaskan akan melaporkan KPPS TPS 006 Senggrong ke Sentra Gakkumdu seperti kasus di TPS 012 Mudal. Hal tersebut karena adanya dugaan perusakan surat suara Prabowo-Gibran di TPS wilayah Andong, Boyolali, itu yang masuk dalam ranah pidana Pemilu.

Diketahui, dugaan perusakan 58 surat suara paslon 02 di TPS 012 Desa Mudal terkuak dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Boyolali yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya