SOLOPOS.COM - Suasana kantor pelayanan perizinan (JIBI/Solopos/Dok.)

Suasana kantor pelayanan perizinan Sukoharjo. (Foto: Dokumentasi)

SUKOHARJO–Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Sukoharjo dimutasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso, membantah mutasi pegawai tersebut terkait dengan dugaan praktik makelar perizinan di KPPT sehingga merugikan citra pemkab.

“Mutasi hal wajar untuk pembinaan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Empat staf KPPT sudah dimutasi per 1 November lalu. Pemutasian itu tidak karena kasus [makelar perizinan] yang merebak belakangan ini namun dalam rangka pembinaan organisasi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Sabtu (3/11/2012).

Dia berharap, keempat PNS yang dimutasi bisa meningkatkan kinerja di tempat baru. “Mutasi dimaksudkan agar tak ada lagi kejenuhan.” Keempat PNS KPPT itu di antaranya Ag yang berpindah di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Prh berpindah ke Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Snj berpindah ke Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo dan Shd berpindah ke Dinas Koperasi dan UMKM Sukoharjo.

Kepala KPPT Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat ditanya hal itu membenarkan pemindahan pegawainya. Djoko berharap, para pegawai di KPPT lebih akuntabel dan transparan dalam melayani masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil yang membuka praktik sebagai makelar perizinan. Personel BKD sedang melakukan inventarisasi dan cross check data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya