Soloraya
Minggu, 4 November 2012 - 16:21 WIB

Dugaan Praktik Makelar Perizinan, 4 Petugas Pelayanan Perizinan Sukoharjo Dimutasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kantor pelayanan perizinan (JIBI/Solopos/Dok.)

Suasana kantor pelayanan perizinan Sukoharjo. (Foto: Dokumentasi)

SUKOHARJO–Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Sukoharjo dimutasi.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso, membantah mutasi pegawai tersebut terkait dengan dugaan praktik makelar perizinan di KPPT sehingga merugikan citra pemkab.

“Mutasi hal wajar untuk pembinaan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Empat staf KPPT sudah dimutasi per 1 November lalu. Pemutasian itu tidak karena kasus [makelar perizinan] yang merebak belakangan ini namun dalam rangka pembinaan organisasi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Sabtu (3/11/2012).

Dia berharap, keempat PNS yang dimutasi bisa meningkatkan kinerja di tempat baru. “Mutasi dimaksudkan agar tak ada lagi kejenuhan.” Keempat PNS KPPT itu di antaranya Ag yang berpindah di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Prh berpindah ke Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Snj berpindah ke Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo dan Shd berpindah ke Dinas Koperasi dan UMKM Sukoharjo.

Advertisement

Kepala KPPT Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat ditanya hal itu membenarkan pemindahan pegawainya. Djoko berharap, para pegawai di KPPT lebih akuntabel dan transparan dalam melayani masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil yang membuka praktik sebagai makelar perizinan. Personel BKD sedang melakukan inventarisasi dan cross check data.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif