SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Kabar tak sedap kembali menghinggapi lurah dan camat di Kota Solo. Setelah heboh kasus ramai-ramai ke pelantikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, para abdi negara menjadi sorotan lantaran dugaan pungli pengurusan surat keterangan waris. Dugaan itu mencuat setelah seorang warga melaporkan praktik tidak semestinya di Kecamatan Serengan dan Laweyan. Di sana, warga dipungut ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk tiap surat yang diterbitkan.

“Sebenarnya kami ikhlas, apalagi jika itu ada peraturannya. Namun kenyataannya penarikan itu tidak ada di Perda,” ujar AR, 30, warga Jaten Karanganyar, saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

AR mengatakan dua anggota keluarganya yang berdomisili di Kelurahan Kratonan, Serengan dan Kelurahan Purwosari, Laweyan berniat mengurus pemecahan sertifikat tanah seluas 1,3 hektare. Keluarganya sontak kaget saat pejabat di Kelurahan Kratonan mematok tarif Rp750.000. “Karena sangat membutuhkan ya terpaksa setuju. Akhirnya ditawar Rp500.000 dan diberi kuitansi bukti transaksi,” bebernya.

Pengurusan surat pun berlanjut ke kecamatan setempat. Namun, lagi-lagi keluarga AR dibuat tercekat. Di Kecamatan Serengan, pengurusan surat waris dipatok Rp1,25 juta. Menurut AR, saudaranya sempat meminta pejabat kecamatan menunjukkan dasar hukum penarikan tapi ditolak. “Daripada dipersulit ya sudah dibayar saja, bisa ditawar Rp1 juta. Setelah bayar, surat keterangan baru ditandatangani camat,” tuturnya.

AR menyesalkan praktik pungli yang seolah dilegalisasi di kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, pejabat birokrasi terkesan memanfaatkan kesempatan di tengah kesempitan untuk mereguk keuntungan. “Saat di kecamatan, Pak Camat bilang kalau tidak mau bayar sesuai yang disebutkan, permohonan tidak akan diproses.”

Camat Serengan, Joko Sulistyo, ketika dimintai konfirmasi, membantah menarik pungutan jutaan rupiah untuk pengurusan surat waris. Joko menegaskan pengurusan surat tersebut hanya ditarik Rp150.000. “Tidak benar itu (pungutan Rp1,25 juta),” tegasnya.

Joko berdalih pungutan surat keterangan waris sudah menjadi kesepakatan bersama di antara camat dan lurah. Hal itu mencakup besaran pungutan dan kewajiban setor pemohon. Dia menjelaskan pungutan bukan merupakan retribusi dan tak masuk kas daerah.

“Ini konsensus camat sejak dulu, sekitar tahun 1990-an. Saya tinggal ngikut saja, kelurahan lain di Solo saya pikir juga sama. Dananya toh dikembalikan ke pembangunan lingkungan setempat.”

Lurah Purwosari, Endang Sabar Widiasih, membenarkan adanya pungutan Rp150.000 untuk mengurus surat keterangan waris. Senada Joko, Endang menyebut kebijakan itu merupakan kesepakatan pemangku birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dia menerangkan hasil pungutan masuk kas kelurahan. “Warga miskin dibebaskan dari pungutan. Kalau ada yang lebih mahal, saya malah minta informasi. akan saya cek kebenarannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya