SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kepala Desa Ngasem, Colomadu, Djoko Slamet Hariadi dilaporkan polisi oleh dua orang warga setempat, Selasa (4/6/2013). Djoko dilaporkan ke polisi terkait dugaan pungutan liar dana pembebasan lahan proyek tol Solo-Kertosono (Soker).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan kepala desa setempat mendatangi rumah para warga yang terkena proyek tol Soker. Dia ingin meminta uang kepada para warga dengan besaran  bervariatif dengan total senilai Rp25 juta pada September 2012 lalu. Sebab tanah milik warga menjorok yang berbatasan langsung dengan tanah kas desa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seorang warga Desa Ngasem, Sridono, mengatakan dirinya mengantongi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, tanah tersebut merupakan miliknya sesuai aturan. Namun, lantaran kepala desa ngotot meminta uang sebagai ganti rugi tanah kas desa maka mereka memberikan uang senilai kurang lebih Rp31 juta.

“Saya sendiri memberikan uang senilai Rp14 juta kepada kepala desa. Ada tiga orang warga yang memberikan uang, sehingga jumlahnya senilai Rp31 juta,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa.

Saat itu, kepala desa mematok harga ganti rugi tanah milik warga yang menjorok ke tanah kas desa senilai Rp300.000/meter. Tanah miliknya yang diklaim menjorok ke tanah desa seluas 37 meter senilai Rp11 juta. Korban telah memberikan uang ganti rugi tersebut kepada kepala desa. Namun, kepala desa belum puas dan meminta uang tambahan senilai Rp3 juta. Sehingga jumlah total uang yang diberikan kepala desa senilai Rp14 juta. Sementara warga lainnya, Sri Rahman diminta memberikan uang ganti rugi tanah kas desa senilai Rp11 juta.

Padahal, sesuai aturan proses pembebasan lahan proyek tol Soker dilarang dilakukan pungutan liar terhadap warga. Sridono bersama warga lainnya telah melakukan pertemuan dengan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngasem untuk merampungkan permasalahan tersebut.

“Kepala desa berjanji segera mengembalikan uang ganti rugi pembebasan lahan tol Soker milik warga secepatnya. Namun hingga sekarang belum ada realisasinya,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Djoko Slamet Hariadi terhadap warga setempat. Pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pidana atau bukan.

Dalam waktu dekat, penyidik bakal memanggil sejumlah saksi termasuk Djoko Slamet Hariadi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Belum bisa dipastikan apakah ada unsur pidana atau tidak makanya para saksi akan dimintai keterangan terlebih dahulu,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Ngasem, Colomadu, Djoko Slamet Hariadi saat dihubungi Solopos.com, berjanji segera mengembalikan uang milik warga setempat senilai Rp25 juta. Uang tersebut bakal dikembalikan maksimal akhir bulan ini. Djoko menyatakan siap dipanggil petugas untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Tinggal dua warga yang uangnya belum dikembalikan, segera dikembalikan secepatnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya