SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kepala Desa Ngasem, Colomadu, Djoko Slamet Hariadi diperiksa selama tiga jam oleh  penyidik Polres Karanganyar, Senin (17/6/2013). Djoko memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana pembebasan lahan proyek tol Solo-Kertosono (Soker).

Pemeriksaan Djoko dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Djoko mendatangi Mapolres Karanganyar sekitar pukul 11.00 WIB. Dia dicecar puluhan pertanyaan seputar kasus dugaan pungli dana pembebasan lahan proyek tol Soker.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengungkapkan pemeriksaan Djoko dilakukan untuk mengusut kasus dugaan pungli dana pembebasan lahan proyek tol soker terhadap warga setempat. Materi pemeriksaan seputar kasus tersebut mulai dari pengukuran lahan milik warga dan tanah kas desa hingga pungli yang diduga dilakukan kades.

“Status kades masih saksi, masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan,” katanya kepada Solopos.com, Senin siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Djoko mengakui meminta sejumlah uang kepada beberapa warga setempat yang lahannya terkena proyek pembangunan tol Soker. Pasalnya, tanah milik warga tersebut menjorok yang berbatasan langsung dengan tanah kas desa. Kades meminta uang sebagai ganti rugi tanah kas desa yang berbatasan langsung dengan lahan warga.

“Kades mengakui telah meminta uang kepada warga setempat. Kami tetap akan profesional melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Selama ini, pihaknya telah memintai keterangan beberapa warga setempat dan  pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan tol Soker. Pihaknya masih akan memintai keterangan beberapa saksi yang mengetahui kasus tersebut. Tentunya, pihaknya akan memperdalam keterangan para saksi untuk menentukan status tanah milik warga atau kas desa. Apabila status tersebut telah diketahui maka pihaknya segera menetapkan tersangka.

Secara terpisah Kepala Desa Ngasem, Djoko Slamet Hariadi saat dihubungi Solopos.com, menjelaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjunjung tinggi supremasi hukum dirinya memenuhi panggilan polisi. Namun, dia enggan memberikan keterangan terkait kasus yang tengah membelitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya