Soloraya
Senin, 11 Februari 2013 - 17:45 WIB

DUGAAN PUNGLI SURAT WARIS: Sinyal Mutasi Menguat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo mengirim sinyal mutasi bagi pejabat yang terlibat dalam dugaan pungli surat keterangan waris. Sinyal itu menguat setelah Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memutuskan memberi sanksi pasca turunnya usulan nama pejabat eselon II yang dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Sebagaimana diketahui, Pemkot mengalami kekosongan jabatan eselon II di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Asisten Pemerintahan.

Advertisement

“Setelah daftar usulan nama eselon II itu turun dari provinsi, kami segera menentukan sanksi,” ujar Rudy saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (11/2/2013).

Dirinya mengaku sudah mengantongi rumusan sanksi bagi pejabat pelaku pungli dari Inspektorat Solo. Meski belum mau membeberkan bentuk sanksi, Rudy tak menampik kemungkinan adanya mutasi atau penurunan jabatan. Hal itu terlihat dari keputusan Pemkot yang menunda pemberian sanksi hingga turunnya usulan nama Eselon II.

“Kalau dijatuhkan sanksi sekarang terus (camat dan lurah) diganti plt (pelaksana tugas) kan tidak efektif. Jadi nanti saja nunggu provinsi. Biar nanti sekalian diisi dan pelatikannya dibarengkan dengan Eselon II,” ucapnya.

Advertisement

Persoalan dugaan pungli surat keterangan waris terus bergulir setelah warga Kratonan, Serengan, ditarik biaya hingga Rp1,3 juta di kantor kelurahan dan kecamatan.  Pemkot pun bereaksi dengan menyebut pungutan tersebut ilegal. Konsensus yang menjadi tempat berlindung lurah dan camat pun dihapus lantaran tidak memiliki landasan hukum.

Kepala Inspektorat Solo, Untara, justru mengelak sudah menyusun sanksi bagi pejabat terlibat pungli. Pihaknya mengaku masih butuh waktu untuk kroscek data dan melengkapi dokumen pemeriksaan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Butuh waktu dan ketelitian karena ini menyangkut sanksi,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif