SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu menagih janji Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR agar memberikan skorsing kepada Kades Ngasem, Joko Slamet Hariyadi. Kades Ngasem diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga setempat.

Perwakilan warga Desa Ngasem, Colomadu mendatangi kantor Setda Karanganyar pada Selasa (9/7/2013) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung ditemui Sekda Karanganyar, Samsi, Kepala Inspektorat Karanganyar, Suprapto, Asisten Bidang Pemerintahan, Any Indrihastuti beserta jajaran Pemkab Karanganyar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seorang warga Desa Ngasem, Suwanto, mengatakan selama ini, Kades Ngasem telah melakukan pungli terhadap beberapa warga desa setempat yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker), penggelapan dana APBD dan penyewaan tanah kas desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngasem.

“Kami telah melakukan audiensi dengan Bupati Karanganyar pada Juni lalu. Dokumen yang berisi bukti pelanggaran administrasi Kades Ngasem telah dilaporkan,” ujarnya, Selasa siang.
Pihaknya menuntut agar Bupati segera mencopot Kades Ngasem lantaran masa tenggat waktu surat peringatan ketiga telah habis pada 26 Juni lalu.

Bila Pemkab Karanganyar tak merespon maka pihaknya tak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di wilayah Desa Ngasem, Colomadu. “Mengapa hingga sekarang Kades Ngasem belum juga dicopot? Kami tak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, sekarang kondisinya panas,” paparnya.

Sementara Sekda Karanganyar, Samsi, menyatakan Kepala Desa Ngasem melakukan pelanggaran administrasi. Dia diwajibkan mengembalikan dana milik dua warga setempat senilai Rp25,1 juta. Dana tersebut merupakan hasil pungli terhadap warga setempat yang terkena proyek tol Soker.

Selama ini, Kades Ngasem telah beritikad baik dengan mengembalikan dana milik warga setempat. Namun, pengembalian dana tersebut ditolak warga dengan alasan belum jelas.
“Sebenarnya sudah dikembalikan, karena ditolak warga maka uangnya dititipkan kepada bendahara desa dan disimpan di Bank Jateng,” jelasnya.

Artinya, permasalahan yang melibatkan Kades Ngasem dianggap rampung setelah dana pungli dikembalikan kepada warga setempat. Kades Ngasem telah memnuhi kewajiban dengan mengembalikan dana milik dua warga setempat senilai Rp25,1 juta. Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyatakan masih menunggu laporan dari BPD Ngasem dan pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya