Soloraya
Rabu, 5 Desember 2012 - 23:57 WIB

Komisi IV Peringatkan Dinas Pendidikan Sragen Waspadai Pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SRAGEN–Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suhardjo, memperingatkan Dinas Pendidikan supaya lebih jeli mengawasi dan menangani dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap orangtua siswa.

Advertisement

Suhardjo mengatakan hal itu setelah membaca pemberitaan dugaan pungutan yang dilakukan pihak SMP N 1 Masaran terhadap orangtua siswa kelas VII dan VIII.

Seperti yang diberitakan, orangtua siswa kelas VII dan VIII SMP N 1 Masaran mengaku dibebani biaya Rp300.000-Rp700.000. Rencana, uang itu akan digunakan membangun pagar depan, tempat parkir, kamar mandi dan taman.  Orangtua siswa mengaku pihak sekolah mengumumkan penarikan biaya saat mereka mengambil hasil nilai ujian tengah semester di sekolah satu pekan lalu. Mereka mengaku bingung terkait kebijakan itu.

Atas kejadian itu, Suhardjo meminta orangtua aktif mengawasi kebijakan sekolah. Tak hanya itu, dia meminta orangtua siswa melapor ke kantor DPRD Sragen apabila menemukan kebijakan yang dinilai menyimpang.

Advertisement

Sanksi

Menurut Suhardjo, sekolah reguler atau non Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI) dilarang memungut biaya dari orangtua siswa. Hal itu karena pemerintah telah menyediakan dana untuk kepentingan pendidikan.

“Tidak diperkenankan pihak sekolah non RSBI memungut biaya dari orangtua siswa. Terlebih alasan yang digunakan adalah membangun gedung sekolah atau infrastruktur. Itu melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Saya harap orang tua siswa mau melapor soal itu. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui handphone, Rabu (5/12/2012).

Advertisement

Lebih lanjut Suhardjo menguraikan apabila pihak sekolah berniat meminta sumbangan dari orangtua siswa harus dilakukan sesuai prosedur. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah tidak ada plafon dan batas waktu pembayaran. Pembicaraan soal sumbangan pun harus disepakati orangtua siswa dan komite sekolah tanpa intervensi dan intimidasi pihak-pihak tertentu.

“Kami akan melakukan klarifikasi dan pengecekan. Kalau kedapatan melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 maka pihak sekolah harus diberi sanksi. Saya minta Dinas Pendidikan dapat bersikap tegas. Waspadai pungutan yang dilakukan sekolah kepada orangtua siswa,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif