SOLOPOS.COM - Miyono. (JIBI/SOLOPOS/Yusmey Sawitri)

Miyono. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mey Sawitri)

BOYOLALI–Dugaan rekasaya dokumen alih fungsi status desa menjadi kelurahan bukan hanya terjadi di Kemiri. Kasus serupa juga ditemukan di Mojosongo yang pengesahan alih statusnya bersamaan dengan Kemiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tak tanggung-tanggung, insiden pemalsuan tanda tangan menimpa mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Miyono.

Mantan politisi PDIP tersebut mengaku gerah karena menemukan tanda tangan seluruh anggota keluarganya di dokumen usulan peralihan Mojosongo dari desa menjadi kelurahan telah dipalsu. Miyono pun menuntut Bupati Boyolali bertanggung jawab dengan mengembalikan kembali status kelurahan Mojosongo menjadi desa.

Menurut Miyono keluarganya sama sekali belum pernah mendatangi rapat sosialisasi, apalagi menandatangani dokumen. Di dokumen itu tercantum empat orang anggota keluarganya ikut bertanda tangan. Yaitu dirinya sendiri, istrinya Suparni dan kedua putrinya, Eni Dewi Saputri dan Dwi Putri Christiyani.

“Tanda tangan itu jelas palsu. Seluruh anggota keluarga saya bertanda tangan di situ. Saya, istri dan kedua putri saya. Padahal kami belum pernah tanda tangan. Tapi yang jelas bukti di dokumen menunjukkan tanda tangan kami dipalsu,” tukas Miyono, ketika ditemui wartawan di kediamannya, Dukuh Pendekan, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Rabu (15/2/2012).

Pada dokumen yang ditunjukkan Miyono, tanda-tangan seluruh keluarganya dibubuhkan saat acara rapat untuk membahas status desa menjadi kelurahan di Dukuh Pendekan RT 001/RW 003, Desa Mojosongo. Rapat berlangsung pada 12 Februari 2011 di rumah ketua RT setempat, Juwardi.

Miyono menuturkan kejanggalan yang pertama adalah salah seorang putrinya, Dwi, bekerja di Jakarta sehingga tidak mungkin hadir dalam rapat itu. Sedangkan putri pertamanya, Eni Dewi, kuliah di UNS Solo dan tidak mengikuti rapat.

Kesalahan yang lain adalah data umur yang semuanya salah. Miyono yang berusia 50 tahun ditulis 55 tahun, sedangkan istrinya baru berusia 41 tahun namun di dokumen tercantum 55 tahun.

“Baru tiga hari ini saya terima datanya. Saya belum tahu siapa yang memalsu tanda tangan saya. Langkah selanjutnya saya menuntut bupati bertanggung jawab, mengembalikan status Mojosongo menjadi desa. Secara administrasi proses alih status sangat awut awutan, secara hukum banyak aturan yang dilanggar. Padahal masyarakat tidak pernah tahu karena tidak ada sosialisasi. Saya kan tunggu respons dari Bupati selama tiga hari, jika tidak ada tanggapan saya akan mengambil langkah selanjutnya,” bebernya.

Miyono juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah ketua RT di Keluarahan Mojosongo. Hasilnya memang ditemukan banyak tanda-tangan yang dipalsu. Selain itu mereka pun membenarkan tak pernah ada acara sosialisasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan rekayasa dalam dokumen alih status Kemiri dari desa menjadi kelurahan mencuat setelah ditemukan sejumlah tanda tangan yang dipalsukan. Temuan ini dibenarkan oleh beberapa warga setempat.

Namun pihak kecamatan mengklaim semua proses alih status sudah sesuai aturan. Hal senada juga dikemukakan Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya