KARANGANYAR — Penyidik Polres Karanganyar akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor kasus pencabulan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Kecamatan Jaten, Rabu (30/1/2013).
Di sisi lain, visum alat kelamin M hingga Selasa (29/1/2013) belum ada hasilnya. Penjelasan itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Fadli.
Menurut dia penyidik masih mendalami laporan keluarga korban yang masuk Kamis (24/1/2013) lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan keluarga korban.
“Saat ini prosesnya masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Untuk pemeriksaan pelapor dan terlapor akan kami lakukan besok (Rabu),” katanya.
Terpisah, ayah dari M yakni S mengungkapkan, anaknya sempat ditempeleng oleh gurunya sebelum dikeluarkan. Insiden itu terjadi saat sang guru menginterogasi M beberapa waktu setelah M “menghilang” atau tidak masuk sekolah selama tiga hari akhir 2012. Namun pernyataan S dibantah sejumlah mantan guru M yang ditemui Solopos.com.
Menurut mereka tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap M saat interogasi. Seperti disampaikan salah seorang mantan guru M yakni Rochman. Menurut dia interogasi yang dilakukan terhadap M berlangsung sesuai aturan main. Saat itu M mengakui beberapa kali melakukan hubungan badan dengan temannya di beberapa lokasi berbeda.
Tindakan yang dilakukan M dinilai sebagai sebuah pelanggaran berat institusi sekolah. Dia juga menyampaikan bahwa M tidak dikeluarkan dari sekolah. Tapi pihak keluarga dari M yang mengajukan penarikan anak mereka kepada otoritas sekolah. Bahkan pihak keluarga M mendapatkan surat rekomendasi pindah sekolah dari kepala sekolah.
“Setelah M resmi keluar, dia bukan lagi menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan keluarga. Yang jelas sekolah sudah memberikan surat rekomendasi pindah,” terang Rochman yang juga pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).