Soloraya
Jumat, 30 September 2022 - 16:31 WIB

Duh, 1.445 Honorer Karanganyar Tak Lolos ke Pendataan BKN

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi tenaga honorer (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sekitar 1.445 pegawai honorer di Kabupaten Karanganyar tak lolos pendataan yang dipersyaratkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Dalam pendataan pegawai non-ASN tersebut, syarat agar bisa dimasukkan ke dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) antara lain berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Advertisement

Syarat berikutnya, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Selain itu, mereka juga harus digaji dari dana APBD, bukan dari sumber lain seperti sumbangan atau iuran pegawai di lingkungan instansi bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan berdasarkan pendataan petugas admin dan operator yang ditentukan, terdapat 4.200 tenaga non-ASN di Karanganyar. Mereka ini di antaranya tenaga honorer, tenaga harian lepas (THL), dan lainnya.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Karanganyar Terancam Nganggur

Advertisement

“Sesuai dengan arahan pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan RB, masing-masing kabupaten/kota menetapkan admin untuk pendataan non-ASN, dibantu oleh tenaga operasional. Kemudian mereka mendata pegawai non-ASN untuk diverifikasi. Diketahui ada sekitar 4.200-an pegawai non-ASN. Hasil verifikasi, hanya 3.270 orang yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat 1.445 orang,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Suprapto menambahkan, mereka yang memenuhi syarat tersebut datanya dimasukkan ke portal BKN untuk mendapatkan akun. Akun ini digunakan untuk pemenuhan data-data yang kurang.

Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maupun yang memenuhi syarat tersebut saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya. “Pada prinsipnya pendataan ini sekarang bukan untuk pengangkatan, namun lebih kepada pendataan untuk pertimbangan kebijakan pemerintah berikutnya,” kata Suprapto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif