SOLOPOS.COM - Gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 senilai Rp1 juta per bulan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SUKOHARJOBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang terdaftar dalam dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu kemudian melayangkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Nomor 0516/PM.02/K.JT-25/02/20223 tertanggal 27 Februari 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan temuan tersebut berawal dari pencermatan terhadap Pantarlih dan PPS di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Pihaknya menemukan 12 nama terdaftar dalam dukungan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah. Sebagaimana tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

“Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan penyelenggara pemilu yang diduga mendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan rincian sebanyak 1 PPS dan 11 Pantarlih diduga terdaftar sebagai pendukung bacalon DPD,” kata Bambang Muryanto, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan sebanyak 4 pantarlih dari 11 pantarlih terbukti dan menyatakan memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana hasil pengawasan verifikasi faktual pada 16-26 Februari 2023 lalu.

Bambang menyebut, pihaknya kemudian melayangkan surat imbauan kepada KPU Sukoharjo. Dia mengatakan Bawaslu mengimbau KPU Sukoharjo untuk memastikan kembali 12 nama tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap temuan hasil pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan imbauan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo. Agar KPU Sukoharjo memastikan kembali penyelenggara pemilu sekaligus terhadap penyelenggara pemilu yang diduga mendukung bakal calon DPD untuk ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang berlaku,” kata Bambang.

Dia juga meminta KPU Sukoharjo meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran PPK dan PPS terkait untuk memastikan dan tidak diprioritaskan menjadi KPPS apabila terbukti mendukung bakal calon DPD.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan pihaknya sudah menerima imbauan tersebut sejak Selasa (28/2/2023). Atas surat tersebut, kata Nuril pihaknya akan mengecek nama-nama tersebut perihal kebenarannya.

“Semuanya harus dipastikan. Apa benar mendukung atau tidak mendukung. Kami akan kroscek dulu,” kata Nuril.

Menurut Nuril, saat verifikasi faktual PPS dan Pantarlih tidak ditemukan adanya dukungan dalam Silon. Namun, seiring berjalannya waktu, bisa jadi setelah menjadi PPS ataupun Pantarlih namanya terdaftar dalam Silon.

“Maka akan kami cek, apakah benar memberikan dukungan,” katanya.

Kendati demikian Nuril mengakui empat pantarlih yang dimaksud Bawaslu memang telah mengajukan pengunduran diri. Namun pengunduran diri dilakukan sebelum Bawaslu bersurat ke KPU.

“KPU mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Bawaslu yang memberikan masukan untuk kebaikan dan peningkatan kualitas Pemilu,” ujar Nuril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya