SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam PNS. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 4.136 pengendara kendaraan bermotor di Wonogiri terpotret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar peraturan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, 3-16 Oktober 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 482 pelanggar berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Wonogiri, Iptu Sutarto, mengatakan Satlantas Polres Wonogiri telah mengirimkan surat tilang kepada 4.136 pelanggar aturan lalu lintas. Per Rabu (19/10/2022), sebanyak 781 pelanggar sudah mengonfirmasikan pelanggaran tersebut dan membayar denda via BRI virtual account

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan semua pelanggaran ditindak menggunakan ETLE mobile. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. 

Sementara, ETLE statis yang terpasang di perempatan Ponten tidak menangkap satu pun pelangggaran lalu lintas. Pelanggaran justru banyak terjadi di wilayah-wilayah kecamatan yang jauh dari pusat Kota Wonogiri seperti Kecamatan Kismantoro, Purwantono, Karangtengah, dan Pracimantoro.

“Di berbagai wilayah kecamatan banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Mereka banyak yang belum sadar pentingnya penggunaan helm saat berkendara. Operasi itu dilakukan di jalan-jalan utama,” kata Iptu Sutarto saat ditemui Solopos.com di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: Usut Dugaan Penganiayaan Warga Tuna Wicara, Polisi Wonogiri Butuh Penerjemah

Selain tidak memakai helm, pelanggaran kasatmata lain yang tertangkap kamera ETLE mobile yaitu melawan arus lalu lintas. Berdasarkan jenis pelanggaran, pelanggar tak memakai helm mencapai 2.495 pengendara dan melawan arus sebanyak 1.582 pengendara. Sisanya merupakan pelanggaran jenis lain seperti pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain tindakan penilangan, aparat Satlantas Polres Wonogiri juga memberikan teguran kepada sebanyak 2.825 pengendara kendaraan bermotor. Adapun tujuan dari Operasi Zebra Candi 2022 itu guna mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas sehingga diharapkan tercipta keamanan dan keselamatan. 

“Selama kurban waktu 14 hari pelaksanaan operasi, dalam sehari rata-rata kami bisa menerbitkan sekitar 300 surat tilang. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran keselamatan berlalu lintas di Wonogiri ini masih cukup rendah. Terlebih mereka yang di wilayah-wilayah kecamatan,” kata Iptu Sutarto.

Dia melanjutkan, bagi pelanggar yang sudah menerima surat penilangan diharapkan segera mengonfirmasi kepada Saltantas Polres Wonogiri. Pengendara yang mendapatkan surat tilang diberi batas konfirmasi selama tujuh hari.

Baca Juga: Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Baturetno

Selama masa tersebut tidak melakukan konfirmasi, nomor polisi kendaraan akan terblokir. Guna membuka blokir tersebut, pengendara harus membayar terlebih dahulu denda tersebut.

“Kendala yang dihadapi, kadang ada beberapa pelanggar yang mengendarai motor yang bukan atas namanya. Dia beli motor bekas tapi belum dibalik nama. Sehingga dia tidak tahu kalau dia melanggar karena surat tilang tidak terkirim ke rumah pelanggar. Maka nomor polisi kendaraan itu otomatis akan terblokir. Nanti akan ketahuan kalau dia bayar pajak kendaraan,” ucap Iptu Sutarto.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, berdasarkan jenis profesi pelaku pelanggar, karyawan atau swasta paling banyak melanggar yaitu sebanyak 2.103 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 1.324 orang, ASN sebanyak 482 orang, pengemudi sebanyak 52 orang, dan profesi lain sebanyak 175 orang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya