Soloraya
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:49 WIB

Duh! 482 Orang dari 4.136 Pelanggar Lalu Lintas di Wonogiri Berstatus ASN

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam PNS. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 4.136 pengendara kendaraan bermotor di Wonogiri terpotret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar peraturan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, 3-16 Oktober 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 482 pelanggar berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Wonogiri, Iptu Sutarto, mengatakan Satlantas Polres Wonogiri telah mengirimkan surat tilang kepada 4.136 pelanggar aturan lalu lintas. Per Rabu (19/10/2022), sebanyak 781 pelanggar sudah mengonfirmasikan pelanggaran tersebut dan membayar denda via BRI virtual account

Advertisement

Dia menjelaskan semua pelanggaran ditindak menggunakan ETLE mobile. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. 

Sementara, ETLE statis yang terpasang di perempatan Ponten tidak menangkap satu pun pelangggaran lalu lintas. Pelanggaran justru banyak terjadi di wilayah-wilayah kecamatan yang jauh dari pusat Kota Wonogiri seperti Kecamatan Kismantoro, Purwantono, Karangtengah, dan Pracimantoro.

Advertisement

Sementara, ETLE statis yang terpasang di perempatan Ponten tidak menangkap satu pun pelangggaran lalu lintas. Pelanggaran justru banyak terjadi di wilayah-wilayah kecamatan yang jauh dari pusat Kota Wonogiri seperti Kecamatan Kismantoro, Purwantono, Karangtengah, dan Pracimantoro.

“Di berbagai wilayah kecamatan banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Mereka banyak yang belum sadar pentingnya penggunaan helm saat berkendara. Operasi itu dilakukan di jalan-jalan utama,” kata Iptu Sutarto saat ditemui Solopos.com di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: Usut Dugaan Penganiayaan Warga Tuna Wicara, Polisi Wonogiri Butuh Penerjemah

Advertisement

Selain tindakan penilangan, aparat Satlantas Polres Wonogiri juga memberikan teguran kepada sebanyak 2.825 pengendara kendaraan bermotor. Adapun tujuan dari Operasi Zebra Candi 2022 itu guna mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas sehingga diharapkan tercipta keamanan dan keselamatan. 

“Selama kurban waktu 14 hari pelaksanaan operasi, dalam sehari rata-rata kami bisa menerbitkan sekitar 300 surat tilang. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran keselamatan berlalu lintas di Wonogiri ini masih cukup rendah. Terlebih mereka yang di wilayah-wilayah kecamatan,” kata Iptu Sutarto.

Dia melanjutkan, bagi pelanggar yang sudah menerima surat penilangan diharapkan segera mengonfirmasi kepada Saltantas Polres Wonogiri. Pengendara yang mendapatkan surat tilang diberi batas konfirmasi selama tujuh hari.

Advertisement

Baca Juga: Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Baturetno

Selama masa tersebut tidak melakukan konfirmasi, nomor polisi kendaraan akan terblokir. Guna membuka blokir tersebut, pengendara harus membayar terlebih dahulu denda tersebut.

“Kendala yang dihadapi, kadang ada beberapa pelanggar yang mengendarai motor yang bukan atas namanya. Dia beli motor bekas tapi belum dibalik nama. Sehingga dia tidak tahu kalau dia melanggar karena surat tilang tidak terkirim ke rumah pelanggar. Maka nomor polisi kendaraan itu otomatis akan terblokir. Nanti akan ketahuan kalau dia bayar pajak kendaraan,” ucap Iptu Sutarto.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, berdasarkan jenis profesi pelaku pelanggar, karyawan atau swasta paling banyak melanggar yaitu sebanyak 2.103 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 1.324 orang, ASN sebanyak 482 orang, pengemudi sebanyak 52 orang, dan profesi lain sebanyak 175 orang.



Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif