Soloraya
Rabu, 7 Maret 2018 - 08:15 WIB

Duh, 70% Bangunan di Kota Solo Belum Kantongi IMB

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga RT 002/RW 008 Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan, Solo, beramai-ramai mendatangi tower di wilayah mereka karena dinilai mengganggu, Rabu (24/6/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

70% Bangunan di Kota Solo belum kantongi IMB.

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 70% bangunan di Kota Solo belum mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut menjadi keprihatinan Pemerintahan Kota Solo.

Advertisement

Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang IMB. Mereka sudah melakukan public hearing (dengar pendapat publik) pada Senin (5/3/2018

Ketua Pansus Raperda IMB, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan sesuai data yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo, masih banyak bangunan yang belum ber-IMB. Menurut Janjang, bangunan ber-IMB di Kota Bengawan baru 30%.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda IMB, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan sesuai data yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo, masih banyak bangunan yang belum ber-IMB. Menurut Janjang, bangunan ber-IMB di Kota Bengawan baru 30%.

“Dengan adanya perda ini dan beberapa regulasi lain, kami berharap masalah IMB bisa selesai,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (6/3/2018). (baca juga: Pokja Relokasi Gandekan Solo Pertimbangkan Pakai Skema Lain)

Menurutnya, Perda bakal mengatur adanya sanksi dan denda bagi bangunan yang dibangun setelah 2012 yang tidak ber-IMB. Sementara bangunan yang didirikan sebelum 2012 akan ditangani berbeda.

Advertisement

Ia menjelaskan aturan teknis akan masuk peraturan wali kota (Perwali). Selain menentukan nilai denda yang mengacu Perda tentang Retribusi, Perwali juga bakal mengatur perincian lainnya seperti kebijakan khusus bagi warga dari kalangan keluarga miskin (Gakin).

“Perwali diperlukan karena Solo belum memiliki regulasi terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan [RTBL]. Perda juga disinkronkan dengan Permendagri dan Permen PU terkait bangunan,” terang dia.

Ia mendapat berbagai masukan positif dari masyarakat dalam public hearing di Graha Paripurna DPRD Solo, Senin. Masukan yang masuk antara lain meminta adanya labelling atau penandaan pada bangunan atau tower (menara) base transceiver station (BTS) yang sudah ber-IMB. Masyarakat sangat berharap organisasi perangkat daerah (OPD) tegas dalam masalah tower karena selama ini ada banyak tower di lantai atas bangunan atau rumah.

Advertisement

“Masalah tower sudah dibahas dalam pansus. Jadi ke depan tower akan diawasi. Harapan kami Solo tak menjadi hutan tower atau kalau pun ada, tower itu tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melihat ketinggian bangunan dan peruntukan pertama kali dalam IMB awal.  Seluruh bangunan yang akan direnovasi misalnya mengubah bengunan rumah hunian menjadi toko ataupun untuk kantor juga  diwajibkan mengubah IMB.

Pansus juga sudah merumuskan pasal terkait perobohan dan pembongkaran bangunan. Pasal-pasal itu cukup penting saat terjadi kasus perobohan bangunan bertingkat. Pansus menilai perobohan bisa membahayakan dan memiliki dampak lingkungan luas sehingga memerlukan izin khusus.

Advertisement

“Tanggal 20-an kami harapkan raperda selesai kemudian diketok jadi perda. Kami segera studi banding ke kota yang sudah menerapkan regulasi perobohan bangunan yang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR 2016,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : IMB Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif