Soloraya
Selasa, 3 April 2018 - 12:25 WIB

Duh, Ada Pejabat Pemkab Wonogiri Diduga Langgar Aturan Pilgub

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong>&mdash;Perbuatan tiga kepala desa (kades) dan lima aparatur sipil negara (ASN) yang menghadiri kampanye Cagub Jateng nomor urut 1, Ganjar Pranowo, di Baturetno, Wonogiri 21-22 Maret lalu, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.</p><p>Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Wonogiri menghentikan penanganan perkara terhitung sejak, Sabtu (31/3/2018). Namun, Panwaslukab menduga tindakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Guru Santoso dan Camat Baturetno, Teguh Setiyono, melanggar disiplin PNS. Pihak bersangkutan akan memberi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bupati, Joko Sutopo, untuk menindaklanjutinya.</p><p>Ketua Panwaslukab Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Senin (2/4/2018), menyampaikan penanganan perkara dihentikan setelah batas waktu penanganan lima hari habis. Pada hari terakhir pihaknya menggelar rapat pleno dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam koordinasi itu diputuskan perbuatan tiga kades dan lima ASN terlapor tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Para terlapor meliputi Kades Kedungombo, Marsiati; Kades Setrorejo, Didik Wahyu Haryanto; Kades Boto, Edi Suroso; Lurah Pasar Bung Karno, Jumadi; dan Kabid Pengelolaan Pasar, Agus Suprihanto. Tiga ASN lainnya Kepala Dinkop UKM Perindag, Guruh, Camat Batureto, Teguh; dan pegawai Pemerintah Kecamatan Baturetno, Winardi.</p><p>&ldquo;Para kades hanya pasif saat hadir di kampanye Ganjar. Selama tidak aktif terlibat tidak masalah,&rdquo; kata Ali.</p><p>Namun, Panwaslukab memberi catatan untuk beberapa orang di antara mereka. Kades Boto dinilai menggunakan fasilitas negara karena membawa sepeda motor dinas berpelat nomor merah saat menghadiri kampanye Ganjar di Kedungombo, 21 Maret. Atas hal itu Panwaslukab merekomendasikan Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait untuk memberi pembinaan. Guruh, Teguh, dan Jumadi diduga melanggar disiplin PNS karena secara sadar menyambut kedatangan Ganjar dan mendampinginya saat berkampanye di Pasar Bung Karno, 22 Maret 2018.</p><p>Tindakan mereka melanggar Surat Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019. Panwaslukab akan merekomendasikan KASN dan Bupati menindaklanjuti temuan tersebut.</p><p>&ldquo;Pak Guruh dan Pak Camat membantah bahwa sebelumnya mereka tahu ada agenda kampanye Pak Ganjar di Pasar Bung Karno. Mereka di pasar hanya dalam rangka mengecek pasar. Namun, dari hasil klarifikasi dengan terlapor lain ada fakta yang tidak bisa dibantah, bahwa keduanya menyiapkan pasar agar dibersihkan terlebih dahulu karena Pak Ganjar mau datang. Selain itu mereka menyambut dan mendampingi Cagub,&rdquo; imbuh Ali.</p><p>Guruh Santoso saat dimintai konfirmasi menyerahkan semuanya kepada proses yang sedang bergulir. Dia membantah memerintahkan agar pasar dibersihkan dan dirapikan untuk menyambut kedatangan Ganjar. Guruh mengaku keberadaannya di pasar saat ada kampanye Ganjar hanya kebetulan. Saat itu dia mengecek lantai II karena mendapat laporan ada pedagang tak berizin membuka los di lokasi itu.</p><p>Terpisah, Teguh Setiyono, mengatakan keberadaannya di pasar saat ada kunjungan Ganjar sudah disampaikan apa adanya kepada Panwaslu saat dimintai klarifikasi. Klarifikasi juga dilengkapi bukti dokumen lengkap. Sebelum ada kampanye dia sudah konsultasi dengan Panwascam. Saat di pasar dia bertemu dengan Ganjar secara kebetulan dan spontan salaman. Setelah itu keluar dari lokasi kembali ke kantor.</p><p>&ldquo;Sesampainya di kantor saya menelepon Panwascam untuk menanyakan apakah yang saya lakukan melanggar. Petugas menjawab, aman Pak. Memang seharusnya Bapak meninggalkan lokasi seperti yang Bapak lakukan,&rdquo; kata Teguh.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif