Soloraya
Selasa, 9 November 2021 - 20:35 WIB

Duh! Gara-Gara Ini Solo Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp50 Miliar

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengelola pendapatan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo terancam kehilangan potensi pendapatan senilai Rp40 miliar hingga Rp50 miliar dalam setahun pada 2022. Penyebabnya belum adanya revisi Perda Solo No 2/ 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Revisi perda itu merespons PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 24 dan Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (9/11/2021), kondisi itu tidak hanya mengancam Solo. “Ini berlaku bukan untuk Solo saja. Tapi semua yang tidak merespons pergantian dari IMB menjadi persetujuan bangunan gedung. Perubahan UU di pusat harus direspons pemda dengan mengubah perda yang mengatur tentang IMB,” ujarnya.

Baca Juga: Kontainer PLTSa Berdatangan, Gapura TPA Putri Cempo Solo Dibongkar

Advertisement

Baca Juga: Kontainer PLTSa Berdatangan, Gapura TPA Putri Cempo Solo Dibongkar

Politikus PDIP itu menyatakan Pemkot Solo bisa kehilangan pendapatan karena tidak akan bisa menarik retribusi IMB bila tidak mengubah perda tersebut. Menurut Honda, sebenarnya para legislator sudah mengingatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tentang hal itu pada pekan lalu.

Saat itu orang nomor satu di Kota Bengawan menggelar coffee morning dengan 45 legislator DPRD Solo di Loji Gandrung, Jl Slamet Riyadi, Solo. “Saat itu Pak Kasno [Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno] sebenarnya sudah mengingatkan Pak Wali Kota,” urainya.

Advertisement

Baca Juga: Wali Kota Gibran: Putra-Putri Solo Wajib Melek Medsos!

Dengan begitu diharapkan pada awal tahun depan penarikan retribusi IMB Solo tetap bisa dilakukan dan pendapatan bisa terselamatkan. “Lah kalau perdanya belum selesai tahun ini, ya bisa jadi di awal-awal tahun depan Pemkot Solo tidak bisa menarik retribusi IMB,” terangnya.

Honda mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab menyiapkan naskah akademik perubahan Perda IMB adalah Bagian Hukum Setda Solo. Namun tentu saja penyiapan naskah akademik perubahan perda harus berkoordinasi dengan OPD lain yang terkait.

Advertisement

Baca Juga: Pasar Legi Solo Hampir Rampung, Pedagang Penasaran Penempatan Kios-Los

“Pak Sekda berkoordinasi dengan OPD terkait, entah perizinan, entah DPUPR. Tapi karena tentang mendirikan bangunan, mestinya DPUPR leading sector-nya. Kalau perda tak diubah sekarang, awal 2022 retribusi IMB tak bisa ditarik,” paparnya.

Mengenai besaran IMB Solo per bulannya, Honda tidak tahu pasti. Tapi seingatnya besaran IMB Solo dalam setahun antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Kawasan Solo tengah atau pusat perbelanjaan menyumbang retribusi IMB paling besar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif