SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, menunjukkan barang bukti dari tersangka pencurian di Mapolres Sukoharjo, Selasa (3/12/2013). (JIBI/Solopos/Ivan Andi Muhtarom)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus pencurian terjadi di Sukoharjo. Seorang pemulung yang tengah hamil tua, NH, 36, nekat menggasak brankas berisi perhiasan emas dan sebuah Samsung Galaxy Tab 2 senilai Rp500 juta dari rumah Retno Handayani, 44, di Tegal Rejo, RT 001/RW 004, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (9/10/2013).

Setelah melakukan pelacakan, Polres Sukoharjo akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/11/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa (3/12/2013), menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya, Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebagian barang bukti hasil kejahatan yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab 2, sebuah brankas, serta 35 emas berbagai ukuran dan bentuk.

“Sebagian perhiasan yang dicuri saat ini sedang digadaikan. Kami belum bisa mengambilnya karena pihak pegadaian belum memberikan izin. Setelah digadaikan, tersangka membeli perhiasan baru. Perhiasan itu sudah kami sita. Kerugian yang diderita korban senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Selain barang bukti berupa perhiasan, polisi juga menyita barang bukti lain seperti lemari dan spring bed yang dibeli NH seusai menggadaikan perhiasan. Polisi juga menyita sepeda dan bronjong yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

“Pelaku baru kali pertama melakukan pencurian. Karena melihat ada rumah kosong timbul niat melakukan pencurian,” terangnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, pencurian tersebut berawal saat pelaku bermaksud mengambil besi tua yang berada di halaman rumah korban. Setelah memanjat pagar rumah dan melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian berniat masuk ke dalam rumah.

Pelaku mencongkel jendela dan membuka teralis menggunakan obeng. Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil pisau dan dan munthu yang diambil dari rumah korban untuk membuka paksa pintu kamar.

Setelah berhasil memasuki kamar, pelaku mencongkel lemari dan mengambil brangkas berisi perhiasan yang tak dapat ia buka di sana. Ia juga mengambil tablet milik korban.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda lengkap dengan bronjong yang biasa ia gunakan untuk memulung,” jelasnya.

NH kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Sukoharjo. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa, NH mengaku sangat menyesali perbuatannya. Terlebih, ia kini tengah hamil sembilan bulan dan meninggalkan tiga orang anaknya yang berusia 13,10, dan empat tahun.

Ia mengaku melakukan hal itu karena terhimpit masalah ekonomi. Dalam pengakuannya, NH mengatakan memiliki utang sebesar Rp50 juta ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Kota Solo.

“Utang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan hasil kerja saya tiap hari hanya Rp150.000,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya