Soloraya
Sabtu, 23 April 2022 - 16:37 WIB

Duh Kasihan, 4.302 Tenaga Harian Lepas di Sragen Tak Dapat THR

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 4.302 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Sragen tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022 ini. Padahal masa kerja mereka sudah bertahun-tahun.

Kondisi ini bertolak belakang dengan para aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat bukan hanya THR, namun juga tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, Bupati Sragen menjanjikan adanya gaji ke-13 untuk ribuan THL itu yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 mendatang.

Advertisement

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Budi Yuwono, mengatakan ada 4.302 THL se-Kabupaten Sragen. Mereka menyebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Paling banyak guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jumlah guru THL atau honorer saja sebanyak 2.919 orang,” katanya, Sabtu (23/4/2022).

Seorang THL asal Masaran, Suparno, 46, mengaku belum pernah dapat THR. Dia berharap tahun ini bisa mendapatkan THR satu kali gaji bulanan. Biasanya, pria yang sudah enam tahun menjadi THL ini hanya dapat bingkisan sembako dan uang Rp250.000.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR di Sejumlah Perusahaan Wonogiri Mulai Cair

Advertisement

“Yang jelas satu kali gaji itu belum pernah. Padahal gaji kami juga di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Teman kami di security banyak, ada 16 orang. Dulu pernah dapat gaji ke-13 sekali sebelum pandemi Covid-19,” ujarnya yang diamini rekannya, Janto, asal Sanbirejo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (21/4/2022) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengayakan tidak ada THR untuk para THL. Ini sesuai dengan PP No. 16/2022. Dia mengatakan sesuai aturan itu, THR hanya diberikan kepada THL di instansi yang menerapkan badan layanan umum daersh (BLUD).

“Pemkab Sragen memedomani PP tersebut agar di kemudian hari tidak menjadi masalah. Itu aturan masalahnya sehingga kami belum berani memutuskan sendiri,” katanya.

Advertisement

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan THR untuk para THL belum teranggarkan di APBD. Bupati mohon maaf kepada ribuan THL atas keadaan ini. “Bila memingkinkan di APBD Perubahan 2022, kami akan menganggarkan gaji ke-13 untuk para THL. Pemkab tetap memperhatikan para THL Para THL jangan khawatir dan supaya bersabar,” ujarnya.

Baca Juga: Kartini Muda Bagikan 500 Paket THR untuk Pengguna Jalan di Sragen

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif