Soloraya
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:50 WIB

Duh... Resep Dokter Jiwa Malah Dipakai Beli Ribuan Obat Terlarang di Apotek Sragen

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa narkoba yang yang diamankan dari sembilan tersangka dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Aparat Polres Sragen menangkap sembilan tersangka pengedar obat terlarang selama kurun waktu awal Januari hingga pertengahan Februari 2021. Dari para tersangka itu ada yang menggunakan modus memakai resep dokter jiwa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, empat dari sembilan tersangka terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu. Mereka adalah Aris Pitoyo, 43, warga Bulakrejo, Blimbing, Sambirejo, bersama temannya, Simin, 42, warga Nusupan, Dawung, Sambirejo.

Advertisement

Keduanya diringkus pada 13 Januari 2021 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram. Eko Anggar Prasetyo, 24, warga Delingan, Karanganyar, diringkus pada 2 Februari dengan barang bukti 0,6 gram sabu-sabu. Kemudian Purwanto, 42, warga Garut, Dawung, Sambirejo, ditangkap dengan barang bukti 0,60 gram sabu-sabu yang ia dapat dari Jombang pada 12 Januari lalu.

Baca Juga: Pria Tergeletak Di Jalur Pedestrian Simpang Ngemplak Solo Dikira Meninggal, Ternyata...

Lima tersangka lain terlibat kasus jual beli obat terlarang di Sragen. Mereka adalah Ariyanto Nugroho, 26, warga Ngrampal, dan Catur Wijayanto, 26, warga Karangmalang. Keduanya diringkus pada 11 Januari saat bertransaksi 20 butir obat terlarang jenis Alprazolam dan Atarax.

Advertisement

Angga Prayoga, 21, warga Majenang, Sukodono, diringkus pada 5 Januari dengan barang bukti 200 butir Trihexyphenidyl. Maulana Nur Afandi, 21, warga Karangampah, Bendungan, Kedawung, Sragen, diringkus pada 20 Januari dengan barang bukti 3.008 butir Trihexyphenidyl.

Barang Bukti

Terakhir, Annasir Puji Mahendra, 17, warga Harjosari, Majenang Sukodono, diringkus pada 5 Januari dengan barang bukti 232 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga: TSTJ Solo Buka Lagi, Wacana Tutup Setahun Batal

Advertisement

"Bermacam modus dilakukan para tersangka untuk mendapatkan obat-obatan terlarang itu. Ada yang mengunakan resep dokter jiwa di Solo. Resep itu kemudian disalahgunakan untuk membeli obat-obatan terlarang di apotek,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Resep dari seorang dokter jiwa itu bahkan dipakai berkali-kali untuk membeli obat-obatan terlarang dari apotik Sragen. Penggunaan resep dari dokter jiwa itu secara bergantian oleh anggota komunitas penyuka obat-obatan terlarang itu.

“Sudah ada komunitasnya. Bila mana ada anggota yang kehabisan obat, bisa pinjam resep untuk membeli obat itu. Resep itu asli, kebetulan ada orang sakit jiwa yang dapat resep itu. Kemudian resep itu disalahgunakan,” papar Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif