Soloraya
Jumat, 10 Februari 2023 - 09:58 WIB

Duh! Seorang Anak di Wonogiri Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRIPencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak terjadi di Plaza Waduk Gajah Mungkur (WGM), Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Rabu (8/2/2023). Korban dan pelaku berstatus sebagai anak.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan, UGR, 15, mencuri sepeda motor Supra X 125 dan handphone (HP) Samsung A10 milik korban yang juga masih usia anak, AST, 15. Keduanya masih berstatus pelajar kelas X SMA.

Advertisement

“Pelaku sudah ditahan mulai Kamis (9/2/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Indra.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, mencuri barang-barang milik korban saat korban dalam keadaan setengah sadar karena pengaruh minuman perasa yang diduga dicampuri obat-obatan.

Tersangka melancarkan aksinya dengan kekerasan pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu diketahui dari keterangan korban dan terdapat bukti berupa luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Advertisement

“Minuman itu diberikan oleh pelaku,” ujar dia.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri, sedangkan korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Wonogiri.

AKBP Indra menjelaskan, aparat Polres Wonogiri mendapatkan informasi pencurian dengan kekerasan itu dari warga sekitar lokasi kejadian.

Advertisement

Kemudian pada Rabu sore, aparat menginformasikan kepada ayah korban, MU, bahwa anaknya menjadi korban pencurian dan ditemukan dalam keadaan setengah sadar. Korban merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Pasa Rabu malam pukul 19.00 WIB, MU mendatangi Polres Wonogiri untuk mengetahui kondisi anaknya sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Wonogiri.

Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif