SOLOPOS.COM - Rapat koordinasi Bawaslu Sukoharjo. (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Kabupaten Sukoharjo masuk dalam kategori rawan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilihan umum/ Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan di Provinsi Jawa Tengah terdapat tujuh kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo,  Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.

“Kategori rawan tinggi adalah kabupaten/kota yang memiliki skor lebih dari 50. Bawaslu RI menyatakan ada 85 kabupaten/kota (16,54%) dengan kategori kerawanan tinggi. Kemudian yang temasuk kategori rawan sedang sebanyak 349 kabupaten/kota (67,90%), dan yang termasuk rawan rendah ada 80 kabupaten/kota. Kabupaten Sukoharjo termasuk pada kategori rawan tinggi dengan skor akhir 70,20,” urai Bambang, Selasa (27/12/2022).

Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu dan pemilihan serentak 2024 untuk  memetakan tingkat kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Baca juga: Tepis Perpecahan Internal Partai, Ketua DPC Nasdem Sukoharjo: Kami Solid!

IKP ini merupakan early warning system atau alat deteksi dini potensi-potensi kerawanan Pemilu yang akan menggangu atau menghambat pemilu yang demokratis. Diharapkan dengan deteksi dini nantinya konflik bisa dicegah dan tidak terjadi.

IKP Bawaslu RI dalam pemilu serentak tahun 2024 terdiri dari 4 Dimensi  yang terdiri beberapa subdimensi dengan total 61 indikator. Dari 61 indikator terdapat 21 indikator yang tercatat dan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Data 21 indikator tersebut diperoleh dari data kejadian/informasi selama proses Pilkada 2018, Pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2020.

Ada pun sumber data pendukung tiap indikator tersebut berasal dari berita media, putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hingga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, tindaklanjut putusan oleh Pemerintah Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Putusan PSAP Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Data Dinas Kesehatan/Satgas Covid, hasil pengawasan, saran perbaikan, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga menjadi sumber data pendukung.

Baca juga: Duh! Politik Uang dan Netralitas ASN saat Pemilu Masih Marak di Boyolali

“Pertama dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.  Kabupaten Sukoharjo dikategorikan rawan tinggi peringkat 7 secara nasional. Diukur dari dimensi penyelenggaraan pemilu,” terangnya.

Dimensi penyelenggaraan itu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.

Sementara, Kabupaten Sukoharjo dikategorikan rawan sedang peringkat 103 secara nasional. Kategori itu diukur dari dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon.

Dalam dimensi partisipasi Kabupaten Sukoharjo dikategorikan rawan tinggi peringkat 36 secara nasional. Hal itu diukur dari dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat. Kabupaten Sukoharjo juga dikategorikan rawan sedang peringkat 243 secara nasional dengan skor 0.

“Dengan diluncurkan IKP tahun 2024 maka Bawaslu Sukoharjo melakukan deteksi sedini mungkin terutama pada bagian dimensi konteks sosial dan politik serta dimensi kontestasi yang dikategorikan sebagai rawan tinggi. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan melakukan langkah-langkah pencegahan dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan bahwa 21 Indikator tersebut tidak terjadi kembali di Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca juga: KPU Buka Kesempatan Warga Sragen Daftar Jadi Anggota DPD, Ini Syaratnya

Untuk memastikan informasi IKP ini tersampaikan kepada masyarakat Bawaslu Sukoharjo menurutnya akan melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak dan stakeholder dengan menggunakan berbagai media.

Hal itu untuk menyamakan persepsi kemanfaat dari IKP tersebut sebagai upaya preventif dan preemptif. Bawaslu Sukoharjo juga akan  melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yakni pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaaan, dan berbagai pihak lain di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya