SOLOPOS.COM - Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen menerima uang ganti rugi tanah kas desa yang diterjang proyek tol Solo-Jogja di kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak tiga bidang tanah kas desa di Desa/Kecamatan Ngawen diterjang proyek tol Solo-Jogja. Pemerintah desa setempat menerima uang ganti rugi (UGR) senilai Rp7,3 miliar untuk pembebasan ketiga tanah kas desa tersebut.

Total luas ketiga bidang tanah kas desa itu sekitar 11.400 meter persegi. UGR ketiga tanah kas desa itu diserahkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Rabu (24/5/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sesuai aturan, tanah kas desa yang dibebaskan harus dicarikan tanah pengganti sesuai nilai UGR yang diterima. Pemerintah desa setempat sebelumnya sudah melakukan tahapan untuk mencari tanah pengganti dengan menawarkan ke warga yang ingin menjual tanahnya untuk pengganti tanah kas desa.

“Kemarin melalui beberapa tahapan. Sudah diumumkan ke masyarakat dan alhamdulillah sudah dapat calon tanah pengganti dan menunggu appraisal,” kata Kepala Desa Ngawen, Sofik Ujianto.

Ada 11 bidang calon tanah pengganti kas desa. Luasnya diperkirakan mencapai 15.000 meter persegi. Belasan calon tanah pengganti itu terdiri dari sembilan bidang berada di Desa Ngawen dan dua bidang berada di luar desa.

“Kami menunggu dulu dari appraisal. Apakah Rp7,3 miliar itu bisa untuk membayar semua atau tidak? Kalau bisa alhamdulillah. Kalau tidak, kami harus mengurangi [jumlah bidang lahan yang akan dibeli untuk pengganti tanah kas desa]. Nanti setelah appraisal turun, kami ajukan ke peta bidang setelah itu diajukan izin ke gubernur [untuk pembayaran tanah pengganti]. Kemudian kami mengundang mereka [pemilik lahan yang menawarkan tanahnya dibeli untuk pengganti tanah kas desa] untuk tanda tangan sesuai dengan hasil penilaian yang dikeluarkan dari appraisal,” jelas Sofik.

Sofik mengatakan calon tanah pengganti tanah kas desa lebih menguntungkan. Pasalnya, calon tanah pengganti lebih subur dibandingkan tanah kas desa yang diterjang tol.

Dia mengakui tahapan untuk pelepasan aset dan penggantian tanah kas desa cukup panjang. Sebelum tahapan mencari tanah pengganti, pemerintah desa setempat melakukan tahapan pelepasan aset dengan mengajukan izin ke gubernur.

“Kami izin ke gubernur untuk pelepasan aset itu diajukan pada Agustus 2022 dan selesai pada Februari 2023,” kata dia.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan sesuai aturan yang berlaku, tanah kas desa bisa diganti dengan uang yang selanjutnya dibelikan tanah pengganti sesuai nilai UGR yang diterima.

“Karena kalau dicarikan tanah pengganti oleh PPK [pejabat pembuat komitmen] yang memerlukan tanah, PPK merasa kesulitan karena yang tahu persis adalah desa. Sehingga dapat prioritas untuk aset desa yang terkena jalan tol bisa diganti dengan uang [yang kemudian dibelikan lagi tanah pengganti],” kata Sulis.

Sulis menjelaskan di Klaten ada lebih dari 200 bidang tanah kas desa yang terkena jalan tol Solo-Jogja.

“Sekitar 80 persen sudah dibayarkan [uang ganti rugi],” kata Sulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya