Sragen (Solopos.com)–Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mengirim surat permohonan pengawasan dan pemantauan persidangan praperadilan di PN Sragen ke Komisi Yudisial RI, Jumat (4/11/2011).
Surat tersebut disampaikan pengurus Forkos, Imam Rochadi, kepada wartawan, Jumat. Surat itu ditandatangani Ketua Forkos, Jamaludin Hidayat, dan Sekretaris Forkos, Rahmad Sunandar.
“Surat ini saya kirim hari ini melalui faksimile dan kurir yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta. Surat ini menerangkan agar Komisi Yudisial mengawasi jalan persidangan praperadilan antara Untung Wiyono dan Kejari Sragen,” tegas Imam.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Semarang, Kepala Kejari Sragen, Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng di Semarang dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
“Setelah mencermati kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Sragen yang mencapai kerugian negara sampai Rp 11,2 miliar, ternyata kasus itu tergolong tidak kejahatan luar biasa. Maka kami, Forkos mengajukan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial untuk memberi pengawasan dan pemantauan terkait sidang praperadilan yang sudah berjalan di PN Sragen sejak Kamis (3/11/2011) lalu,” tulis Jamaludin dalam surat itu.
(trh)