Soloraya
Sabtu, 16 April 2022 - 12:39 WIB

Dukung Penuh Larangan Mobdin untuk Mudik, Pemkab Boyolali Lakukan Ini

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemkab Boyolali mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik. Bupati Boyoali, M Said Hidayat, disebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti aturan tersebut dan didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boyolali, Masruri, di Boyolali, Sabtu (16/4/2022).

Advertisement

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Larangan tersebut menyusul izin yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Juga: Pertamax Naik, Jatah BBM Mobil Dinas di Karanganyar Terancam Dipangkas

Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Advertisement

Menurut Masruri, setelah Surat Edaran (SE) Menpan RB turun, pihaknya akan menyesuaikan aturan yang ada. “Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Sumarsono juga menyatakan setuju dengan aturan tersebut. Menurut dia, di Boyolali selama ini memang sudah menjadi tradisi semua pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu terkait dengan integritas personel dari pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Mudik Gratis, Tapi Kuota Dibatasi 96 Orang

Advertisement

“Tanpa perintah untuk mengandangkan semua mobil dinas selama cuti, kami percaya kalau para pejabat sudah bisa mematuhinya secara baik,” katanya.

Namun, pihaknya atas nama lembaga DPRD tentunya tetap akan melakukan pengawas terhadap pemakaian mobil dinas tersebut. “Terlebih di DPRD sendiri yang saat ini memiliki kurang lebih 11 mobil dinas melalui Sekretaris DPRD selalu kami sampaikan untuk patuh pada ketentuan pemerintah tentang pemanfaatan mobil dinas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif